Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2024

Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Pengolahan dan Pemasaran serta Petambak Garam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Perencanaan; 4. Penyelenggaraan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; 5. Penyelenggaraan Pemberdayaan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; 6. Pendanaan dan Pembiayaan; 7. Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat; 8. Kerja Sama; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Pengolahan dan Pemasaran serta Petambak Garam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
LD 2024/4, TLD No. 45.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 103 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan