Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan ketaatan, keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan pemerintahan dan masyarakat dalam tataran kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban umum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ;Undang-undang Nonor 23 Tahun 2002 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ;Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyaraka, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2. Tertib Batas Wilayah
3.Tertib Penggunaan Dan Pemanfaatan Aset Daerah
4.Tertib Jalan , Angkutan Jalan, Dan Angkutan Sungai
5.Tertib Pemanfaatan Ruang Dan Lahan
6.Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum
7.Tertib Sungai, Saluran, Danau, Kolam Dan Lepas Pantai
8.Tertib Lingkungan
9.Tertib Tempat Dan Usaha Tertentu
10.Tertib Bangunan
11.Tertib Sosial
12.Tertib Kesehatan
13.Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian
14.Tertib Peran Serta Mayarakat
15.Pembinaan,Pengendalian, Dan Penertiban
16.Penyidikan
17.Ketentuan Tindak Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Perangkat Desa Lainnya; Meliputi Perangkat Desa; Persyaratan Calon; Mekanisme Pengangkatan; Masa Jabatan; Larangan; Pemberhentian; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 40 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tahun 2015 maka dengan
memperhatikan perkembangan dan kemampuan
keuangan daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penghimpunan dana melalui pembentukan
dana cadangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Dana Cadangan dalam Rangka
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Sumber Dana;
4. Pengelolaan Dana Cadangan Daerah;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2012 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air
yang keberadaannya terbatas, sehingga kegiatan eksploitasi
yang berlebihan dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan
hidup dan langkanya air tanah;
b.
bahwa pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah
perlu mempertimbangkan kelestarian sumber daya air dan
lingkungan hidup, karenanya perlu adanya pembinaan,
pengendalian dan pengusahaan air tanah dengan tetap
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan
ekonomi secara selaras;
c. bahwa untuk mencegah kerusakan air tanah akibat
pengambilan air tanah yang melebihi daya dukungnya,
pencemaran maupun kegiatan alam, perlu dilakukan
pengelolaan air tanah secara bijaksana dengan
memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan yang
akan datang;
d. bahwa semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk
serta jumlah dan keanekaragaman kegiatan yang
memerlukan air tanah maka akan mempengaruhi cadangan
air tanah;
e. bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
menyebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab
pemerintah kabupaten/kota salah satunya adalah
menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air
diwilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya
air dan kebijakan pengelolaan sumber daya provinsi dengan
memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Tanah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undng
Nomot 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4624);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 34);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 1);Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan dan evaluasi;
d. konservasi;
e. pendayagunaan;
f. pengendalian daya rusak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf j UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Penyediaan dan/atau
Penyedotan Kakus merupakan jenis
Retribusi Daerah.
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa.
RETRIBUSI
PENYEDIAAN DAN/ATAU
PENYEDOTAN KAKUS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan; untuk maksud tersebut, perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan yang diubah : Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat
Lamp 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.89seriE
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konservasi Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air perlu dilestarikan agar air
tetap tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang
cukup serta berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26
Tahun 2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
B A B I I
MAKSUD DAN TUJUAN;
B A B III
RUANG LINGKUP;
B A B IV
ZONA KONSERVASI AIR;
BAB V
BENTUK KONSERVASI AIR DI MASING-MASING ZONA;
BAB VI
PEMBATASAN KEGIATAN DAN KEHARUSAN KEGIATAN
PADA MASING-MASING ZONA;
BAB VII
GARIS SEMPADAN SUNGAI;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah dan bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69
Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet meliputi Ketentuan
Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan Pajak; Pemungutan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat