Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menyediakan sumber-sumber pembiayaan melalui sistim pengealokasian dana yang jelas dan pasti, dengaN secara proporsional, adil dan transparan dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi Desa;
Bahwa untuk memenuhi asas pemerataan dan berkeadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk formulasi Alokasi Dana Desa;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan otonomi desa di Kabupaten Konawe Utara menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat yang ada di desa;
Bahwa berdasarkan sebagaiamana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri NO 13 Tahun 2006; Permendagri 35 Tahun 2007; Permendagri 37 Tahun 2007; Permendagri 66 Tahun 2007; Permendagri 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Alokasi Dana Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Asas Dan Prinsip ADD
3. Alokasi Dana Desa
4. Mekanisme Pencairan, Penyaluran Dan Pengelolaan ADD
5. Penggunaan, Pelaporan Dan Pengawasan ADD
6. Informasi Data
7. Penghargaan Dan Sanksi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2012.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 30 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD. 2012/NO. 136, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan partisipasi dunia usaha dan ekonomi kerakyatan, kegiatan investasi merupakan strategi dalam membangun perekonomian, diharapkan mampu menciptakan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan serta menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, maka perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sangat diperlukan iklim investasi yang kondusif, yang dapat memberikan pelayanan dalam kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha ekonomi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di bidang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 37 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pelayaban Perizinan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan
masyarakat di bidang telekomunikasi dan semakin
meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten
Kebumen, maka perlu dilakukan pengendalian oleh
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu
jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran
Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Keberatan,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Sanksi Administratif,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Bahwa pembangunan menara sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi denganfungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur, serasi dengan lingkungan serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Bahwa untuk tertibnya penggunaan MenaraTelekomunikasi sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU RI No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1987; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Bau-bau No. 02 Tahun 2004; Perda Kota Bau-bau No. 03 Tahun 2008.
Nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,prinsip dan sasaran dalam penetapan dalam struktur dan besarnya tarif, tarif retribusi,wilayah pemungutan, asas dan tujuan, perizinan pembangunan menara,pemanfaatan menara,persebaran dan ketentuan teknis, pengawasan dan pengendalian, masa retribusi dan saat retribusi terutang,tata cara pemungutan, tata cara pembayaran,tata cara penagihan,pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi,pengambilan kelebihan pembayaran retribusi,kedaluwarsa,pembukuan dan pemeriksaan,sanksi administrasi,ketentuan pidana,ketentuan penyidikan,ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 29 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemberian Insentif diharapkan dapat meningkatkan kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, semangat kerja pejabat atau pegawai Instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, selain itu juga diharapkan dengan pemberian Insentif aparat pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi dapat bekerja dengan jujur, bersih, dan bertanggungjawab; bahwa peningkatan pendapatan daerah melalui sektor perpajakan dan retribusi daerah memerlukan peran aktif dan kesigapan dari aparatur pemerintah dalam melaksanakan perintah peraturan daerah untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah; bahwa pejabat dan pegawai satuan kerja perangkat daerah/instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah yang telah mampu memaksimalkan dan mengoptimalkan pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah berhak mendapatkan biaya insentif sesuai dengan capaian kinerja tertentu; bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, menyatakan pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Sistmatika; Ketentuan Umum; Azaz Insentif Pemungutan; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Penatausahaan; Larangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan adanya peningkatan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Purbalingga, menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan;
b. bahwa pengelolaan sampah mencakup berbagai aspek yang sangat kompleks sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman bagi lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pengumpulan, Pengambilan, Dan Pembuangan Sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 29 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD. 2012/NO. 135, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, daerah diberi wewenang untuk memungut Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk memungut Retribusi tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat