Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.7/2010 tentang Badan atau Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pemungutan pajak untuk semua kepemilikan, penguasaan dan / atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan yang dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Penetapan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Dasar pengenaan, tarif dan tata cara perhitungan PBB-P2. Masa pajak, penetapan, pemungutan, sanksi, kadaluarsa dan permintaan keringanan dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Kelurahan merupakan bagian dari penyelenggara
pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,
oleh karena itu Kelurahan harus dapat memberikan pelayanan
yang optimal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan
pembangunan dirasakan oleh masyarakat;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, maka Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Kelurahan, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Pembentukan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 14 Pasal, 5Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Kelurahan
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah bidang retribusi daerah dari golongan retribusi jasa usaha pada obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga perlu mengubah dan menambah Struktur dan Tarif Retribusi yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah Pasal 17 ayat (2) huruf a, mengubah Lampiran I angka romawi I.G. Struktur dan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, mengubah Lampiran III angka romawi III.A butir A.2., butir A.3. dan butir A.4
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa wilayah Kabupaten Sragen mempunyai kondisi geografis,
geologis, hidrologis dan demografis yang berpotensi terjadinya
bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam
maupun faktor manusia yang mengakibatkanadanya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis dan lainnya yang dapat menghambat
pembangunan di daerah;
b. bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan
wewenang Pemerintah Daerah dan masyarakat, oleh karena itu
penyelenggaraannya perlu dilaksanakan secara terencana,
terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh berdasarkan prinsipprinsip
dan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kearifan lokal
di daerah;
c. bahwa dalam penanggulangan bencana di daerah harus
melibatkan partisipasi dan kekuatan masyarakat agar terwujud
koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam
upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah
daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan
daerah dalam penanggulangan bencana di daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan
Uang atau Barang oleh Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2273);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
5. Undang-
UndangNomor4Tahun1992tentangPerumahandanPemuki
man(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun1992
Nomor23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3469);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik ndonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
Serta masyarakat dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-
Undangan;
19. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2009 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 29);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai
Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988
Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah KabupatenSragen Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen tahun
2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 5).
Materi Pokok Perda ini adalah: Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana daerah adalah :
a. pengurangan risiko;
b. cepat dan tepat;
c. prioritas;
d. koordinasi dan keterpaduan;
e. berdaya guna dan berhasil guna;
f. transparansi dan akuntabilitas; g. kemitraan;
h. pemberdayaan;
i. nondiskriminatif;
j. nonproletisi;
k. kemandirian;
l. kearifan lokal;
m. membangun kembali kearah yang lebih baik; dan
n. berkelanjutan
Penanggulangan bencana di daerah bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan produk hukum daerah yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan;
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat serta
meminimalisasi dampak bencana alam, bencana non alam, serta bencana
sosial.
h. mengurangi resiko bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Raperda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Raperda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2013 yang dijabarkan Kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda Kota Sungai Penuh dengan DPRD Kota Sungai Penuh pada tanggal 2 Januari
2013
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2012; dan Perda No. 18 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang APBD TA 2013 meliputi Pendapatan Daerah, Belanja
Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Seruyan Tahun Anggaran 2012, dipandang perlu
melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2012.
PERUBAHAN NAMA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI RUMAH SAKIT JIWA Prof. Dr. MUHAMMAD ILDREM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara Menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.Muhammad Ildrem
ABSTRAK:
Pengelolaan Rumah Sakit Jiwa merupakan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom. Rumah Sakit Jiwa mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara juga melayani pengobatan secara umum. Untuk menghilangkan stigma/pandangan negatif masyarakat terhadap Rumah Sakit Jiwa maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu dianggap perlu untu melakukan Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes RI No. 340/ MENKES/ PER/ III/ 2010; Perda Sumatera Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien dan efektif telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/4942/SJ tanggal 17 Desember 2010 perihal Pedoman Teknis Pemberdayaan Kapasitas Kelembagaan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kapasitas Kelembagaan Perangkat Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota, maka ketentuan Pasal 21
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan. dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tugas perlindungan masyarakat menjadi salah satu fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, maka ketentuan Pasal 2 dan Pasal 28
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan. Ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.
79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perpres No. 4 Tahun 2012; Per. Mendagri No. 64 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 20
Tahun 2008; Per. MenPAN No. PER/15/M.PAN/9/2009; Per. Mendagri No. 53
Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Tapin
2. Lampiran II : Bagan Struktur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik
3. Lampiran III : Bagan Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat