Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2013

Tata Cara Pembentukan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 14 Pasal, 5Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
14 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2013
Tanggal Berlaku
14 Mei 2013
Sumber
LD 2013/1
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan