Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2013

Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana daerah adalah : a. pengurangan risiko; b. cepat dan tepat; c. prioritas; d. koordinasi dan keterpaduan; e. berdaya guna dan berhasil guna; f. transparansi dan akuntabilitas; g. kemitraan; h. pemberdayaan; i. nondiskriminatif; j. nonproletisi; k. kemandirian; l. kearifan lokal; m. membangun kembali kearah yang lebih baik; dan n. berkelanjutan Penanggulangan bencana di daerah bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan produk hukum daerah yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan; d. menghargai budaya lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat serta meminimalisasi dampak bencana alam, bencana non alam, serta bencana sosial. h. mengurangi resiko bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
03 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2013
Tanggal Berlaku
03 Juni 2013
Sumber
LD.2013/NO.1, TLD/NO.1
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan