a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pajak Restoran.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf j Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Perda ini adaalah:
1) Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
15) Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang
Tata cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan
dari Penjualan secara lelang dalam rangka penagihan
pajak dengan surat pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
16) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah
33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4652);
17) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaraan Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah;
20) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
21) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
23) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok dalam Perda ini, adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun pajak, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang;
6. Pendataan Pajak;
7. Penetapan Pajak;
8. Tata cara Pembayaran dan Penagihan;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Insentif Pemungutan;
14. Pemeriksaan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 Halaman; 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
1. Tanah sebagai karunia Tuhan YME yang dapat difungsikan sebagai lahan perkebunan, wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai prinsip dasar Pancasila dan UUD 1945
2. Perkebunan salah satu kegiatan ekonomi berperan dalam peningkatan pendapatan Masyarakat dan daerah dan saat ini sedang pesat, dan butuh penataan
oleh karena pertimbangan di atas, maka perlu ditetapkannya Perda tentang Perizinan Usaha Perkebunan
1. UU No. 5 Tahun 1960
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 5 Tahun 1984
4. UU No. 5 Tahun 1990
5. UU No. 12 Tahun 1992
6. UU No. 5 Tahun 1994
7. UU No. 41 Tahun 1999
8. UU No. 18 Tahun 2004
9. UU No. 32 Tahun 2004
10. UU NO. 25 Tahun 2007
11. UU No. 26 Tahun 2007
12. UU No. 40 Tahun 2007
13. UU No. 32 Tahun 2009
14. UU No. 41 Tahun 2009
15. UU No. 4 Tahun 2011
16. PP No. 20 Tahun 1968
17. PP No. 17 Tahun 1986
18. PP No. 6 Tahun 1995
19. PP No. 44 Tahun 1995
20. PP No. 40 Tahun 1996
21. PP No. 44 Tahun 1997
22. PP No. 38 Tahun 2007
23. PP No. 27 Tahun 2012
24. Kep Menteri No. 237/2003
25. Kep Mentan No. 511/Kpts/PD.310/9/2006
26. Per Mentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007
27. Per Men Neg Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010
28. Per Mentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011
29. Per Men Neg Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012
30. Perda No. 02 Tahun 2012
1. Jenis Usaha Perkebunan meliputi budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri hasil perkebunan dapat dilakukan oleh siapapun di ruang lingkup pemerintahan daerah tersebut, baik dilakukan pribadi maupun kelompok serta kerjasama dengan Badan Hukum asing.
2. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
saha Budidaya Tanaman Perkebunan yang luasnya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B., setelah mendaftar akan mendapatkan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B)
3. Syarat dan tata cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan diatur pada pasal 17
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Kecamatan Kendal merupakan bank yang
mempunyai peranan penting dalam mendukung
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah
melalui penyediaan akses permodalan bagi masyarakat di
Kabupaten Kendal;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Kendal sehingga dapat optimal dalam
memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah
Kabupaten Kendal, maka perlu peran serta Pemerintah
Kabupaten Kendal melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah
penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : prinsip penyertaan modal, tata cara permodalan, permodalan, bentuk dan jumlah penyertaan modal,pelaporan pertanggungjawaban pembinaan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Sesuai dengan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Soppeng, terdapat satu Pasal yakni Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), yang intinya mengatur mengenai pengalokasian dana desa, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; berdasarkan pertimbangan di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan
6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Soppeng
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2013
bahwa usaha peternakan merupakan salah satu
potensi yang perlu dikembangkan guna peningkatan
pembangunan di bidang peternakan; bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu menetapkan
pedoman mengenai usaha peternakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Peternakan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Usaha Peternakan
Bab III Periznan Usaha Peternakan
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Retribusi
Bab VI Kemitraan Usaha Peternakan
Bab VII Akses Sumber Pembiayaan dan Permodalan
Bab VIII Pengawasan Usaha Peternakan
Bab IX Sanksi Administrasi
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2013
Bahwa dalam upaya meningkatkan peranan hiburan terhadap penerimaan
Pendapatan Asli Daerah, perlu ditetapkan pajak atas penyelenggaraan
hiburan yang dilaksanakan oleh masyarakat atau swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan kewenangan
Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a.bahwa kebijakan otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten untuk mengelola urusan rumah tangga Daerah sendiri, yang salah satunya adalah penyelenggaraan urusan peternakan dan kesehatan hewan di Daerah;
b. bahwa hewan sebagai salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi penting dalam mendukung usaha penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya, untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat dan halal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah, perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupatan Utara Nomor 2 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008;
ASAS DAN TUJUAN
SUMBER DAYA
PETERNAKAN
KESEHATAN HEWAN
KESEHATAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PIDANA
PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Bupati
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pembangunan ketenagakerjaan serta meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kabupaten Indramayu, maka diperlukan adanya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan; b. bahwa perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya; c. bahwa berdasarkan pertim-bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan;
Pasal. 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 58 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, landasan, asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah, penempatan tenaga kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam negeri, penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri, tenaga kerja asing, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
mengatur mengenai perlindungan ketenagakerjaan
30 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat