Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua belum mengakomodir penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik budaya dan geografis di Provinsi Papua sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu jenis pajak daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet,
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undan g - u nda ng No mor 8 Ta hun 1 981 ;Unda ng - und ang Nomo r 1 9 Tah u n 19 97 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pajak Sarang Burung Walet, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Objek, Subjek Dan Wajib
3.Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
4.Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak
5.Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6.Tata Cara Pemungutan
7.Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian
8.Penagihan
9.Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
10.Keberatan Dan Banding
11.Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
12.Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13.Kedaluwarsa
14.Insentif Pemungutan
15.Penyidikan
16.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Penyangga Taman Nasional ujung Kulon
ABSTRAK:
a. bahwa Taman Nasional Ujung Kulon ditetapkan berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 tanggal 26 Pebruari 1992 yang dikelola dengan sistem zonasi guna menjamin kelestarian fungsinya sebagai penyangga kehidupan, pengawetan keragaman hayati di dalam taman nasional dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan penting yang dapat menunjang kesejahteraan manusia pada saat sekarang
dan masa mendatang;
b. bahwa kelestarian sumber daya alam dan ekosistem Taman Nasional Ujung Kulon sangat tergantung pada pemahaman, kesejahteraan dan peran serta masyarakat yang hidup di sekitar taman nasional;
c. bahwa pengelolaan daerah di luar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Pandeglang, sehingga kehidupan dan perikehidupan masyarakat di daerah tersebut turut ditentukan oleh usaha-usaha pembangunan yang dilakukan oleh instansi pemerintah Kabupaten, pemerintah Propinsi Banten dan pemerintah pusat, serta dukungan dari lembaga-lembaga
yang peduli sosial, budaya dan lingkungan hidup, melalui cara-cara yang terpadu guna tercapainya manfaat yang optimal berkesinambungan sepadan dengan lestarinya Taman Nasional Ujung Kulon
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; PP RI No 18 Tahun 1994; PP RI No 7 Tahun 1999; PP RI No 8 Tahun 1999; PP RI No 19 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2004; PP No 44 Tahun 2004; PP No 28 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Daerah Penyangga; 3. Azas,Maksud Dan Tujuan; 4. Ruang Lingkup; 5. Sasaran Dan Manfaat; 6. Strategi Pengelolaan 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Larangan Dan Sanksi; 9. Ketentuan Pidana; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar dan pedoman yang telah ditetapkan, agar perencanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersinergi dan berkelanjutan;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Prov Banten No 2 Tahun 2011; Perda Kab.serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Azas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kedudukan Dan Wilayah RZWP3K; Kebijakan Dan Strategi RZWP3K; Rencana Struktur Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Rencana Pola Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang RZWP3K; Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol melalui perizinan;
Bahwa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan PelaranganPenjualan/Pengedaran Minuman Beralkohol perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 43 / MDAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/Per/12/2010; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 10)
4. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 11)
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 12)
6. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 13)
7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 14 – Pasal 15)
8. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 16)
9. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 17 – Pasal 19)
10. KEDALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 20 – Pasal 21)
11. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 22)
12. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (Pasal 23 – Pasal 24)
13. LARANGAN (Pasal 26 – Pasal 30)
14. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 31)
15. SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 32 – Pasal 33)
16. KETENTUAN PIDANA (Pasal 34 – Pasal 35)
17. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 36)
18. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 37 – Pasal 39)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat di bidang transportasi dan dalam
rangka untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan angkutan di jalan dengan Kendaraan
Bermotor Umum maka perlu diatur tentang
penyelenggaraannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ijin Pengusahaan Angkutan
Kendaraan Bermotor Umum sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan yang ada sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Izin
Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan
Bermotor Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Subyek dan Obyek Penyelenggaraan
Bab IV Penyelenggaraan
Bab V Perizinan Angkutan
Bab VI Kewajiban
Bab VII Larangan
Bab VIII Pencabutan Izin
Bab IX Sanksi Administrasi
Bab X Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XI Pelaksana dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2002 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat