Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah perlu disesuaikan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pengertian dalam ketentuan umum, tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan prolegda, program legislasi daerah, tata cara penyiapan rancangan prolegda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Mengubah Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2013
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 195 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama daerah;bahwa kerjasama daerah harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah dan pihak yang bekerjasama dengan daerah;bahwa kerjasama daerah dilakukan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dan penyediaan pelayanan publik dengan memanfaatkan potensi yang ada pada daerah sehingga perlu dilakukan
dengan cara bertanggungjawab dalam sebuah perikatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kerjasama Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup Kerjasama;Objek Kerjasama;Prinsip Kerjasama;Bentuk Kerjasama;Kelembangaan;Tata Cara Kerjasama Daerah;Perjanjian Kerjasama;Penggunaan Dana APBD Pada Kerjasama Daerah;Hasil Kerjasama;Ketentuan Lainnya;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah
Tahun Anggaran 2013-2014
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya berlandaskan pada norma-norma hukum Islam, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya menggali sumber pendapatan asli daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada bank dimaksud;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2013-2014.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2013-2014 dengan sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN KOTABARU LAMPUNG
ABSTRAK:
undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat I lampung, disebutkan bahwa pusat pemerintahan provinsi lampung berkedudukan di wilayah tanjungkarang-telukbetung, yang selanjutnya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1983 berubah namanya menjadi bandar lampung
1. undang-undang nomor 5 tahun 1960
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004
4. undang-undang nomor 26 tahun 2007
5. undang-undang nomor 32 tahun 2009
6. undang-undang nomor 1 tahun 2011
7. undang-undang nomor 12 tahun 2011
8. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1983
9. peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2004
10. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
11. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 20017
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
peraturan daerah ini memutuskan tentang pembangunan kotabaru lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2013
Pembentukan - Organisasi - Dinas Daerah - Kota Jambi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Bahwa dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
Ketentuan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf D angka 4 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi dicabut dan dintayakan tidak berlaku.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa salah satu tugas pemerintah daerah adalah secara aktif mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang ekonomi dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah; bahwa sektor pertanian merupakan sektor unggulan yang sebagian besar masyarakat Kabupaten Sukoharjo bergerak disektor tersebut maka perlu upaya memberdayakan petani dengan memberi dukungan secara kelembagaan melalui pembentukan Perusahaan
Daerah Pertanian; bahwa sebagian aset pertanian di Kabupaten Sukoharjo yang memiliki daya dukung terhadap pengembangan
ekonomi belum diberdayakan secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
ketentuan umum, nama dan kedudukan, permodalan, organ perusahaan daeran, perencanaan dan pelaporan, penetapan penggunaan laba, pembinaan, pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2013
GENDER DAN ANAK - PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan,
terutama kekerasan berbasis gender
dan anak adalah pelanggaran hak asasi
manusia dan kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan serta bentuk
diskriminasi; bahwa korban kekerasan berbasis
gender dan anak harus mendapatkan
perlindungan, baik dari Pemerintah
Daerah, instansi terkait, dan/atau
masyarakat agar terhindar dan
terbebas dari kekerasan dan/atau
ancaman kekerasan dalam rumah tangga dan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2004
tentang
Penghapusan
Kekerasan
Dalam
Rumah
Tangga,
Pemerintah Daerah, instansi
terkait, dan/atau masyarakat
berkewajiban melakukan upaya
pencegahan, perlindungan, pemulihan
terhadap korban kekerasan berbasis
gender dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelengaraan Perlindungan Terhadap
Korban Kekerasan Berbasis Gender
Dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak-hak korban, kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, pendampingan, kerjasama, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa lr.dasarkrrrr keientuar.L Pasal il, ayat (2) huruf j Undang-Undanlg lrlor.ror' 2,8 Tahun 2OO9 l-t:ntang Pajak Jaerah dln Retribtrsi Daerah, diseL'utkan
bahwa Pe;jak Burni dan Bttn6lunan Perdesairn dan Perkotaan merup:rketn jr;n15 llajak kalbupatenf "<ota;bahwa dalam rangkir trrefaksanaern pemurrgutan
Pajak Buni dan l3angunan Sektor Perdesairn dan Perkotaan di wilayah liabupaten Barito Kuala serta sebagai p"elaksanaan i<etentu:r.n Pasal 95 a,\'at (1) Undanp;[-ndilng flomr.,.r 2?i'latiun 2009':r:ntang Pajak f:rerc,ratr dari Retri.busi. Daerah, perlu mr::egatur ketentuar-. tentang Fajak llun:ri dan Batrgunan khususnya Sektor Peldesaan dan Perkotaan daiam Peraturan Daerah:bahwa b,:rdasarlcr,rr lrertirnbangan sebagairnanana dimaksud dalanr hu,'uf zt dan huruf b, perlu
menetapkan Pere.Frrar: fraerah tentang Pajal< Bumi dan Barrgrnan P,:rd,esiran clan Pe-;kotaan.
Pasal 18 Ayat isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturaa Pemerirrtah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahn 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahu 2010.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjhek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak;Pendataan dan Penetapan Pajak;Pemungutan Pajak;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No. 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Mual Nauli
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat