Perbankan, Lembaga Keuangan-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2013/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perkreditaan Kecamatan Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu, perlu adanya penguatan regulasi guna menjamin eksistensi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekreditan Kecamatan (PD. BPR PK) Kabupaten Indramayu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Perkreditan Kecamatan Kabupaten Indramayu;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012.
Terdiri dari 63 pasal, 23 bab yaitu ketentuan umum, status dan tempat kedudukan, bentuk, jenis dan kegiatan usaha, azas, maksud dan tujuan, fungsi dan tugas, modal, saham, organ pd. bpr pk, dewan pengawas dan direksi, tugas direksi pd. bpr pk, hak, penghasilan dan penghargaan, pemberhentian anggota direksi pd bpr pk, kepegawaian, dana pensiunan dan tunjangan hari tua, rapat umum pemegang saham, penetapan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, pembinaan, konsolidasi, merger atau akuisisi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
mengatur mengenai perusahaan daerah bank perkreditan rakyat perkreditaan kecamatan kabupaten indramayu
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan terbentuknya Badan Pelaksana Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bone
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2010, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian Organisasi Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten
Bone, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bone perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 3).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
terdiri dari:
b. Sekretariat terdiri dari:
3. Sub Bagian Kepegawaian, Umum, Pendidikan dan Pelatihan.
c. Bidang Produksi Tanaman Pangan terdiri dari:
1. Seksi Produksi Padi;
2. Seksi Produksi Jagung dan Serelia lainnya; dan
3. Seksi Produksi Aneka Kacang dan Umbi.
d. Bidang Produksi Hortikultura terdiri dari:
1. Seksi Produksi Buah-Buahan;
2. Seksi Produksi Sayuran dan Biofarmaka; dan
3. Seksi Produksi Tanaman Hias.
e. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian terdiri dari:
f. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ditetapkan sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah; dan
b. sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844;
5. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4727);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tamabahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5161);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara
Tahun 2010 Nomor 274);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prisnsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Penyesuaian Tarif Retribusi;
8.Tata Cara Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Sanksi Administratif;
12. tata Cara Pembayaran;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Keberatan:
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Kedaluwarsa Penagihan;
18. Insentif Pemungutan;
19. Pelaksana Pelayanan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Peraturan ini merupakan penjabaran tarif retribusi atas pengelolaan sampah yang terdapat pada pasal 12 ayat (4) Perda Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
13 Halaman, 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang Pemerintahan
Kedua Kalinya dengan Undang 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DewanPerwakilan Rakyat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 188.342/Kep. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 Peraturan Bupati Pandeglang tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Pandeglang No 13 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat secara
berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu
untuk membentuk Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa pembentukan Rumah Sakit Gigi dan Mulut
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi,
dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1173/
MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/
MENKES/PER/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/
MENKES/PER/III/2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755
MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedududukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Satuan Pemeriksa Internal;
5. Komite Medik;
6. Kelompok Staf Medik Fungsional;
7. Instalasi;
8. Tata Kerja;
9. Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN
ABSTRAK:
Bahwa kewajiban Pemerintah Kota Tanjungpinang menjamin iklim dunia usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup, perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum kepemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2008;
Menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan untuk meningkatkan kualitas yang sesuai demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2013
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pajak Hiburan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2013
desa-pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 69 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Pengelolaan keuangan desa dan penyusunan perencanaan
pembangunan desa merupakan landasan bagi aparatur desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pedoman Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengolahan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur APBDesa, Penyusunan Rancangan APBDesa, Perubahan APBDesa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat