Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD.2013/NO.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka terselenggaranya Pengelolaan Keuangan Daerah yang memenuhi azas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi, akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti dipandang perlu untuk merubah Perda Nomor 20 Tahun 2007,perubahan terhadap Bab dan Pasal pasal tertentudengan memuat hal hal yang pokok pokok saja dalam peraturan daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 28 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 151 ayat(1) tentang pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian yang diatur dalam peraturan daerah. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian yang diatur dalam peraturan daerah.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang beberapa perubahan pada Perda No.20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 huruf h dan huruf j dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan Air
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 61 Tahun 2009, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Pelayaran, Pelabuhan, Kepelabuhan, Kapal, Wajib Retribusi, Jasa Usaha, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapn Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Jasa, Retribusi Jasa Usaha, Pemungutan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Isentif Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau dan Pelabuhan Penyeberangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2013
KORPRI - ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka membina karakter, memelihara persatuan dan kesatuan serta mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga menumbuhkan kesadaran, wawasan dan tanggungjawabnya selaku aparatur negara dan abdi masyarakat, perlu ada wadah Korps Pegawai untuk menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.42 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri; pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kepegawaian dan eselon; pendanaan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait organisasi dan tata kerja dewan pengurus Korpri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Peraturan Bupati
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Magelang No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan guna mengoptimalkan
operasional serta memperluas cakupan pelayanan
bagi Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan
Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal
Bab IV Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal
Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan penyakit menular dan dapat menyebar melalui perilaku berisiko yang sebenarnya dapat dicegah Bahwa Kota Ternate memiliki tingkat endemisitas HIV dan AIDS dalam kategori concentrated epidemic level dan dapat meluas menjadi generalize epidemic level bila tidak dilakukan upaya penanggulangan yang terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, ndang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 68/Men/IV/2004, Peraturan Menteri Kordinator Bidang Kesra Nomor 02/PER/Menko/Kesra/I/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 35 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
28 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2013
penyertaan modal daerah kabupaten kepahyang kepada perusahaan daerah air minum tirta alami kabupaten kepahyang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Daerah Kabuoaten Kepahiang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dengan Menimbang:
• Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Kabupaten Kepahyang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi untuk melaksanakan, mengelola, dan memelihara suatu sistem dalam pendistribusian dan pelayanan air minum di wilayah kabupaten Kepahyang
• Untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta alami Kabupaten Kepahyang serta dalam rangka mencapai MDG tahun 2015
• Berdasarkan PP No. 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemenuhan kebutuhan pokok air minum merupakan tanggungjawab Pemerintah dan Pemda
• PDAM merupakan salah satu BUMD sebagai operator penyelenggara pemenuhan air minum yang masih perlu diperkuat struktur permodalannya dengan melakukan penambahan penyertaan modal
• Berdasarkan PP No. 58 tentang PKD, Penyertaan Modal Pemda dapat dilaksanajam apabila jumlah angaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda.
• Dengan Pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Kepahyang
• UUD NRI pasal 18 ayat (6)
• UU No. 17 tahun 2003
• UU No. 5 tahun 1962
• UU No. 7 tahun 2003
• UU No. 39 tahun 2003
• UU No. 7 tahun 2004
• UU No. 32 tahun 2004
• UU no. 33 tahun 2011
• UU No. 12 tahun 2011
• PP No. 58 tahun 2005
• PP No. 6 tahun 2006
• PP No. 38 tahun 2007
• Permendagri No. 2 tahun 2007
• Permendagri 53 tahun 2011
• Perda Kepahyang No. 6 tahun 2007
• PP No. 16 tahun 2005
• Permendagri No. 7 tahun 1998
1. Dalam Perda Ini mengatur dan membahas mengenai tujuan PDAM, Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PDAM, dan tata cara nya
2. Juga mendata jumlah Penyertaan Modal Daerah Pemda Kepahyang termasuk penentuan bagi hasil (dividend) atas Penyertaan Modal itu.
3. Penggunaan Modal Ini diawasi oleh Badan Pengawas Perusahaan dan secara periodik dilaporkan ke Bupati kepahyang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat