Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd)
Kabupaten Buleleng Tahun 2012 - 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilantiknya Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng periode 2012-2017, maka untuk menjabarkan visi, misi, dan program Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati Buleleng, dan arah kebijakan keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng;
b. bahwa sesuai Pasal 150 ayat (3) poin e, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012 – 2017.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN BULELENG; 3. KETENTUAN PERALIHAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD No.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah merupakan kekayaan daerah yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu dikelola secara tertib dan dimanfaatkan secara optimal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Udang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1
Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 ;
ketentuan umum; cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran, serta struktur dan besarnya tarif; golongan retribusi; wilayah pungutan; peninjauan tarif retribusi; saat retribusi terutang; masa retribusi; tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pemungutan pembayaran; sanksi adminiistratif; tata cara penagihan; keberatan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana;ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
13 halaman pearatuan dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013
Pembentukan-sotk-kantor pelayanan perizinan terpadu-kabupaten boven digoel
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
dalam rangka pencapaian pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif di daerah, perlu diupayakan percepatan penerbitan izin dan non izin usaha di daerah maka untuk mewujudkan otonomi daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penataan mekanisme dan prosedur serta kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan, maka perlu adanya unit pelayanan terpadu, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai maksud dan tujuan, pembentukan, kedudukan, tugas dan susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak
ABSTRAK:
Memperoleh pendidikan adalah hak setiap anak termasuk anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anak. Untuk memberikan kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi dan tidak eksklusif bagi anak yang berkebutuhan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 39 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; PermenPPPA No. 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan, kewajiban pemprov dan pemkab/kota, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, penghargaan dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara laporan penyelenggaraan pendidikan, mekanisme pemberian bantuan profesional, evaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, jenis dan tata cara pemberian penghargaan, tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2013
PERDA Kab. Tanah Laut No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota;bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1
Tahun 2010.
Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek;Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Pendataan;Penetapan;Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang;Tata Cara Pembayaran dan Penelitian;Tata Cara Penagihan;Kedaluwarsa Penagihan;Keberatan, Banding dan Gugatan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengahpusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Hak Mendahulu;Pemeriksaan dan Pengawasan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Sanksi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan;Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan disektor perekonomian, sosial dan kebudayaan yang dapat menunjang kehidupan
dalam bentuk material maupun spritual guna mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;bahwa pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi sangat penting keberadaannya dan
diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan adanya peran pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan agar sesuai dengan kompetensinya dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggungjawab;berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tempat domisilinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daeah ini Mengatur Tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Usaha Jasa Konstruksi;Perizinan;Hak dan Kewajiban;Pembinaan;Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;Sanksi Administrasi;Sistem Informasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Khusus;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraanrakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsipprinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mengamanatkan, penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012;
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2013
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat