Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola dan menjadi kewenangan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 36 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kail, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 52 Tahun 2000 ; PP No. 53 Tahun 2000 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kemitraan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5)
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka rnewujudkan peran strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan sebagai agen pembaharuan, pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan serta pusat pelayanan, pusat industri jasa, diperlukan percepatan pembangunan melalui peningkatan peran serta masyarakat dalam menggali dan mengelola potensi kekayaan daerah serta sumber daya lainnya secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kemitraan Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kemitraan Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24);
Materi Pokok Perda ini adalah: 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-undang Nomo 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Pekalongan, Kabupaten Dati II Pekalongan dan Kabupaten Dati II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kejasama Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kejasama Antar Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Swasta Asing;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antara Desa Dan/Atau Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 29); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah. (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kemitraan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan menciptakan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau perlu adanya perusahaan Daerah berskala nasional dan regional sebagai lokomotif pembangunan di Kota Lubuklinggau yang mampu melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat demi mencapai masyarakat madani yang adil maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini mengenai penjabaran atas Ketentuan umum, pendirian, maksud dan tujuan, tempat kedudukan dan kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, direksi, komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan,peleburan dan pengambilalihan serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peran strategis dalammenunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat;bahwa untuk keselamatan umum dan keterpaduan dalampengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi, maka izin usaha jasa konstruksi perludilaksanakan secara signifikan, konsisten, efektif dan efisien;bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf d PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa PemerintahKabupaten/Kota menyelenggrakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Izin Usaha Jasa konstruksi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Jenis,Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi;Persyaratan Usaha, Tanggungjawab Profesional, Pengembangan Usaha Dan Kualifikasi Usaha;Kewajiban Dalam Usaha jasa Konstruksi;Syarat Dan Tata Cara Pemberian IUJK;Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendaliaan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2013
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (Tabg); Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
108 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-IX/2011, menyatakan bahwa kata “golf” dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf g, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sejak tanggal 18 Juli 2012;
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Nomor S-576/MK.7/2012 tanggal 24 September 2012 perihal
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang
ditujukan kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Bupati/Walikota se-Indonesia mengamanahkan agar segera
menghentikan pemungutan Pajak Hiburan atas permainan golf
dan menyesuaikan Peraturan Daerah Pajak Hiburan tersebut
sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 20 10
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010
mengatur mengenai Pajak Daerah
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perbekel dan BPD mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa dipandang perlu untuk menetapkan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JENIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; 4. LPPD; 5. LKPJ; 6. INFORMASI LPPD; 7. PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2013.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.27 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2012, Perda No.10 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dalam 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
ABSTRAK:
Daerah Aliran Sungai adalah merupakan kesatuan ekosistem yang terdiri dari unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara yang memiliki fungsi penting sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat yang perlu dilestarikan dan dikelola dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kondisi daerah aliran sungai di Sumatera
Selatan dewasa ini sudah sangat memperihatinkan yang diindikasikan dengan semakin seringnya
terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan yang telah
berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, sistem informasi pengelolaan kas, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS, Penetapan Klasifikasi DAS, tata cara penetapan rencana pengelolaan DAS, tata cara pelaksanaan pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan, tata cara monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat