Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan perekonomian masyarakat dibidang transportasi sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah baru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bombana; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Pemeriksaan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Reribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Tertib di Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungau dan Saluran Air/Drainase; tertib Lingkungan; Tertib Tempat dan Usaha Tertentu; Tertib Bangunan; Tertib Sosial; tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.118 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bentuk dan tanggungjawab masyarakat.
Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP UMUM;
BAB III
KETENTUAN PENERIMAAN;
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENERIMAAN;
SUMBANGAN PIHAK KETIGA;
BAB V
KETENTUAN PENGELOLAAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Papua No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
PELARANGAN PRODUKSI, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Berdasarkan data faktual pengedaran, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Papua sudah berada dalam batas yang tidak wajar dan tidak terkendali sehingga menimbulkan dampak negatif yang mengancam hidup dan kehidupan orang asli Papua dan masyarakat Papua. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 11 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Keras Antar Pulau Ke Wilayah Provinsi Irian Jaya, dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; KEPRES No. 3 Tahun 1997; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PERI9/2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini tertulis dengan jelas mekanisme pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Provinsi Papua, penentuan pidana bagi pelanggar peraturan tersebut, serta peran serta pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi peraturan pelarangan memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di seluruh Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15, TLD NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN); untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025; berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah di Tingkat II Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pembangunan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan daerah
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2009-2014;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2005 – 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN - KEARSIPAN - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintah serta memori kolektif Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa untuk menjamin keterbatasan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan Perseroan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1997; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 12 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 34 Tahun 1979; PP Nomor 87 Tahun 1999; PP Nomor 88 Tahun 1999; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; PERDA Nomor 2 Tahun 2008; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
31 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan peraturan, kondisi
dan kebutuhan Daerah perlu mengubah beberapa ketentuan Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau sebagaimana telah diubah dengan Perda No.16 Tahun 2012.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13 ayat (1) dan (2); Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1); Pasal 42; Pasal 43; Pasal 44; Pasal 45 ayat (1) dan (2); Pasal 46; Pasal 55; Pasal 56; Pasal 57 ayat (1) dan (2); Pasal 58; Pasal 64; Pasal 65; dan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Kesenian Tradisional Masyarakat Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian tradisional merupakan bagian dari khasanah budaya daerah dan cerminan atas identitas daerah yang tumbuh, hidup, berkembang, dan berakar sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal; b. bahwa keberadaan kesenian tradisional merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta ketahanan sosial budaya masyarakat, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian Tradisional Masyarakat Indramayu;
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 22 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, arah dan tujuan, sasaran dan karakteristik, strategi dan ruang lingkup, apresiasi kesenian, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, kelembagaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional masyarakat indramayu
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat