Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan daerah di bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga, sehingga pengembangan dan pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktir keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompetisi keolahragaan. Penyelenggaraan olahraga di Kab. Paser harus dapat menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen olahraga secara berkesinambungan sesuai dengan tuntutan dan dinamika dalam keolahragaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemda mempunyai kewenangan untuk menetapkan desain olahraga daerah, mengatur, membina, mengembangkan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 5. Penyelenggaraan Olahraga; 6. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; 7. Pengelolaan Keolahragaan; 8. Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; 9. Pelaku Olahraga; 10. Prasarana dan Sarana Olahraga; 11. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dan Informasi Keolahragaan; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Kerja Sama; 14. Industri Olahraga; 15. Standardisasi; 16. Doping; 17. Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial; 18. Pengawasan; 19. Pendanaan Keolahragaan; 20. Penyelesaian Sengketa; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
32 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur perubahan besaran APBD TA 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan: 2 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Prioritas dan Perubahan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tanggal 25 Juli 2024 dan sudah disempurnakan berdasarkan
hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2024 NOMOR 5 REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT, PROVINSI LAMPUNG NOMOR 04/1500/PSB/2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (2), UU No. 25 Tahun 2004, UU No 52 Tahun 2009, UU No 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022, UU No. 22 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022, UU No. 17 Tahun 2023, UU No. 33 Tahun 2012, UU No.17 Tahun 2015, PP No. 86 Tahun 2019, Perpres No. 83 Tahun 2017, Perpres No. 72 Tahun 2021, Perpres No. 1 Tahun 2017, Perpres No.23 Tahun 2014, Permenkes No. 25 Tahun 2014, Permenkes No. 41 Tahun 2014, Permenkes No. 66 Tahun 2014, Perka BKKBN No. 12 Tahun 2021, SE Mendagri No. 050/4890/SJ/2022 Tanggal 24 Agustus 2022, Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Pesisir Barta No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016, Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan yang meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; g. Catatan Atas Laporan Keuangan; h. Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Desa; dan i. Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa olahraga berperan meningkatkan kualitas
pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan
sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat,
berprestasi, sejahtera, sesuai dengan nilai Pancasila dan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan keolahragaan harus dilaksanakan
secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan yang
dikelola sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
kompetisi keolahragaan nasional dan dunia yang mampu
menjamin pemerataan kesempatan olahraga dan
peningkatan mutu masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dan perkembangan serta
kebutuhan keolahragaan di Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab, Pelaku Olahraga, Hak dan Kewajiban, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Organisasi Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Sinergitas dan Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2021 dicabut.
52 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap, perl mengatur ketentuan tentang perjalanan dinas;
bahwa Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2022 sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip kebutuhan nyata di daerah dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten AcehTamiang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4179);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 112);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
10. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55);
Peraturan ini berisikan 6 Bab dan 23 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Perjalanan Dinas, BAB III tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas, BAB IV tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, BAB V tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB VI tentang Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (Serita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor Tahun 2022
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan pengarusutamaan Gender menjadi strategi lintas bidang, pengarusutamaan Gender sebagai suatu strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengarusutamaan Gender, yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2020 dicabut.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2024
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasam Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasam Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai wilayah
administrasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun
2007-Tahun 2027 sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan yang ada
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan
Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tetang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional mencakup pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia, di dalamnya mencakup semua
dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam
masyarakat di Kota Salatiga dilaksanakan dengan tujuan
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai
dengan tujuan pembangunan nasional; bahwa untuk melaksanakan kewajiban sinkronisasi
kebijakan pengendalian kuantitas penduduk yang telah
diamanatkan dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Sistem Informasi Keluarga, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat