Peraturan ini berisikan 6 Bab dan 23 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Perjalanan Dinas, BAB III tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas, BAB IV tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, BAB V tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB VI tentang Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat