Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah menjamin hak setiap masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlakuan yang adil dan layak dalam suatu hubungan kerja;bahwa angkatan kerja di daerah harus dioptimalkan melalui pemberdayaan dan pelindungan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan daerah;bahwa untuk meningkatkan pembangunan daerah melalui pelindungan dan pemberdayaan tenaga kerja daerah perlu dilandaskan pada kebijakan yang menjamin kepastian hukum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN TENAGA KERJA DAERAH,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;PERENCANAAN TENAGA KERJA DAERAH;PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA DAERAH;PERLINDUNGAN TKD;PENGAWASAN DAN EVALUASI;PARTISIPASI MASYARAKAT;PENDANAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
21 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024/6, TLD No. 91
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan otonomi daerah oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu Pemda dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah. Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Paser No. 5 Tahun 2022;
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 14 Tahun 2016 yang diubah adalah Pasal 2 huruf d angka 19a; dan huruf e angka 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi merupakan badan usaha sekaligus gerakan
ekonomi rakyat yang memiliki kedudukan dan peran
strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial masyarakat, mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat, memperkokoh perekonomian masyarakat,
serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan asas kekeluargaan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta koperasi
untuk meningkatkan perekonomian di daerah sekaligus
mewujudkan komitmen Pemerintah Daerah untuk
mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan
ekonomi, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang
inklusif maka diperlukan pemberdayaan dan pelindungan
koperasi di Daerah;
c. bahwa diperlukan pedoman dan payung hukum dalam
pemberdayaan dan pelindungan Koperasi di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan
Koperasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Perizinan Usaha dan Usaha Koperasi; Pendataan Koperasi; Pemberdayaan Koperasi; Pelindungan Koperasi; Kewajiban dan Larangan; Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pendaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan: 7 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan Daerah diarahkan
sebagai upaya untuk mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun kedepan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya
saing Daerah perlu disusun perencanaan pembangunan
Daerah yang menghasilkan sasaran pokok dan arah
kebijakan Daerah; sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Perubahan RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008 dicabut.
183 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Magelang No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
Masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan
peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan kelembagaan Perangkat
Daerah yang tepat struktur dan fungsi, pelayanan publik yang
efektif, kinerja yang akuntabel, serta pengembangan sumber
daya aparatur yang handal perlu melakukan penataan
perangkat daerah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah
Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, nomenklatur Perangkat
Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang
perencanaan serta penelitian dan pengembangan dan Perangkat
Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan harus disesuaikan
sehingga Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun
2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lingkungan Perumahan yang baik harus dilengkapi
dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai
dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi
dan aktivitas kegiatan masyarakat di Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum
dalam penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana,
dan utilitas umum Perumahan di Kabupaten Purworejoa
perlu ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip, PSU Perumahan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Mekanisme Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Penyertifikatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha
sektor perindustrian diberikan melalui sistem Online Single
Submission dan Sistem Informasi Industri Nasional secara
terintegrasi; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan
Tanda Daftar Industri sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan perkembangan yang
ada sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ijin Usaha
Industri Dan Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dengan melakukan pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan secara merata
dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan sarana,
prasarana dan utilitas perumahan perlu dilakukan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari
pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum di daerah
yang mengatur secara rinci penyerahan prasarana, sarana
dan utilitas perumahan dari pengembang perumahan
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal
47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, PSU Perumahan, Penyerahan PSU Perumahan, Persyaratan Penyerahan PSU Perumahan, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, Pengelolaan PSU Perumahan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 6.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a. bahwa demi terwujudnya peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di
Kabupaten Jembrana yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha,Pelaksanaan Perizinan berusaha,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
-
-
51 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024/170, TLD No. 82
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Kutai Kartenegara No. 8 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5; Pasal 6 ayat (7); dan Pasal 7 ayat (2). Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 7 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat