Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024/171, TLD No. 83
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA PSIKOTROPIKA
ABSTRAK:
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, merusak tata nilai kehidupan masyarakat yang religious dan dalam lingkup yang lebih luas dapat melemahkan ketahanan nasional; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pemerintah daerah berwenang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi P4GN dan Psikotropika, Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, dengan menyusun peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 12 Tahun 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Pencegahan; 3. Antisipasi Dini; 4. Pemberantasan; 5. Penanganan; 6. Pemberdayaan Masyarakat; 7. Kerja Sama; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Montoring, Evaluasi, dan Pelaporan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Sistem Informasi; 12. Penghargaan; 13. Pendanaan; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang TATA CARA PENGADAAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
ABSTRAK:
a.bahwa sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Dari Tenaga Profesional Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Kedudukan pegawai rumah sakit umum daerah kabupaten klungkung dari tenaga profesional lainnya,
tata cara pengadaan pegawai rumah sakit umum daerah kabupaten klungkung dari tenaga profesional lainnya,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
-
-
10 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2024−2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang WIlayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 dicabut.
105 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Menimbang: : a. bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita dan
tujuan pembangunan daerah, Kabupaten Kulon
Progo memerlukan perencanaan pembangunan
jangka panjang sebagai arah dan prioritas
pembangunan daerah secara menyeluruh yang
akan dilaksanakan secara bertahap sehingga
hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh
kalangan masyarakat dan merata di Daerah serta
memberikan kontribusi bagi pelaksanaan
pembangunan nasional;
b. bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dan
isu strategis di Kabupaten Kulon Progo,
Pemerintah Daerah perlu menyusun arah
kebijakan tujuan pembangunan berkelanjutan
yang dituangkan dalam rencana pembangunan
jangka panjang daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
rencana pembangunan jangka panjang daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: RPJPD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Peraturan yang dicabut: Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025
Jumlah Halaman: 6 HLM, Penjelasan: 2 HLM, Lampiran: 349 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi
masyarakat terhadap produk yang belum jelas
kehalalannya sebagai pemenuhan hak asasi manusia
khususnya hak untuk beragama dan menjalankan agama
yang dianut oleh umat Islam yang berada di Wilayah
Kabupaten Demak; bahwa untuk meningkatkan produk halal yang
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat merupakan upaya menjamin kepastian
hukum dan kemanfaatan atas produk produk halal
melalui sertifikasi halal dan pengawasannya di
masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi
pemeriksaan, dan pengawasan jaminan produk halal
sebagai kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya
saing yang belum terjamin kehalalannya; bahwa dalam rangka melaksanakan keterlibatan
pemerintah daerah dalam melaksanakan jaminan produk
halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, maka dibutuhkan pengaturan
teknis dalam rangka menjalankan kewenangan
pemerintah daerah sebagaimana mestinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Jaminan Produk
Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pelaksanaan, Fasilitasi Pembinaan JPH, Fasilitasi Sertifikasi Halal, Fasilitasi Pengawasan JPH, Pelaku Usaha, Kerjasama Fasilitasi JPH, Peran Serta Masyarakat, Penyebarluasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Investasi Di Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6081);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
BAB III KRITERIA DAN JENIS USAHA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
BAB IV BENTUK INSENTIF DAN /ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
BAB V TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ ATAU KEMUDAHAN INVESTASI
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
35 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,
perlu dilakukan melalui pembangunan kegiatan usaha yang
maju sebagai penggerak ekonomi yang berdasarkan Pancasila
dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Brebes sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah
yang bergerak dalam industri perbankan dalam rangka
meningkatkan peran serta dan kontribusi dalam
pembangunan daerah, perlu upaya peningkatan ketahanan
dan daya saing melalui optimalisasi kualitas pelayanan, tata
kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),
penguatan permodalan dengan perubahan nama dari
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Brebes menjadi PT BPR BANK BREBES (Perseroda); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf a dan Pasal
338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri Perusahaan dan Anggaran Dasar, Modal, Organ PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Kepegawaian PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Penggunaan Laba PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa perempuan adalah warga negara yang memiliki
hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi,
atau dirampas oleh siapapun sehingga perlu
mendapatkan jaminan pelindungan dari tindak
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta perlu
diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan
potensinya secara optimal; bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan hakhak
konstitusional perempuan yang bebas dari tindak
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta untuk
meningkatkan kualitas hidup perempuan perlu
mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan dari
Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan pelindungan perempuan di
Daerah belum dapat dilaksanakan secara maksimal
dan disertai masih terjadinya tindak kekerasan,
eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan
sehingga diperlukan suatu pengaturan yang
komprehensif untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan
Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan, Upaya Pelindungan Perempuan, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kelembagaan, Koordinasi dan Kerjasama, Peran Serta, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
46 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pembangunan perekonomian
daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk
memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan
investasi merupakan salah satu upaya untuk
menarik penanam modal dalam negeri maupun
penanam modal asing berinvestasi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan/atau
Kemudahan Investasi di Daerah, pemberian
insentif dan/atau kemudahan investasi diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan
Investasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6330).
Peraturan ini mengatur mengenai kriteria, pemohon, bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi, jenis usaha atau kegiatan investasi yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan, tata cara, dasar dan jangka waktu pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, hak kewajiban dan tanggungjawab investor, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan
wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan
secara terbuka untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, sehingga perlu adanya pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 disusun sebagai bentuk
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang
merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola
pemerintahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
berupa laporan keuangan memuat sebagai berikut :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas
e. neraca;
f. laporan arus kas;
g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat