bahwa pembangunan dalam lingkup nasional dan daerah
bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum
untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilakukan secara yang tertib, baik secara administratif
maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung
yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau
masyarakat, serta serasi dan selaras dengan
lingkungannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan diganti
dengan Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011 dicabut.
209 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita.-cita. dan tujuan daerah sesuai dengan
visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa untuk mencapai kesejahteraan umum dan dalam
rangka memanfaatkan potensi berupa modal
pembangunan dan menjawab tantangan sosiologis di
Kabupaten Pekalongan diperlukan perencanaan
pembangunan jangka panjang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pembangunan daerah, maka diperlukan
pengaturan tentang perencanaan pembangunan jangka
panjang daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-
2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistematika RPJPD, Pelaksanaan RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
220 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2025-2028
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan,
serta penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD, perlu
didukung dengan struktur permodalan yang kuat, yaitu
dengan melakukan penyertaan modal daerah kepada
BUMD; bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Satria dalam
menumbuhkan perekonomian daerah, serta dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu
dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal
daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2025-2028; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta
memberikan landasan kepastian hukum dalam
pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2025-2028,
perlu diatur dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2025–2028;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Penyertaan Modal, Evaluasi Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2024
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENETAPAN DESA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;PENETAPAN DESA;PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024
Pencegahan dan Penanganan - Anak Putus Sekolah - Anak Rentan Putus Sekolah - Anak Tidak Sekolah - Buta Aksara
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas pendidikan yang merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang secara konstitusional
dijamin pemenuhannya oleh negara;
b. bahwa masih terdapat sejumlah anak usia sekolah yang
tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dan masih
adanya warga yang belum dapat membaca dan menulis
aksara sehingga diperlukan upaya penanganan dan
pencegahan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus
Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta
Aksara secara berkesinambungan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan
Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak
Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara, perlu
disusun pengaturannya dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah,
Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta
Pemberantasan Buta Aksara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Tugas Pemerintah Daerah; Pelaksanaan; Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah, dan Buta Aksara; Partisipasi Masyarakat; Pendaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan; 4 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin
berkembang dan kompleks, perlu didukung dengan
pengaturan yang komprehensif disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan; bahwa sebagai salah satu upaya meningkatkan
pertumbuhan perekonomian secara optimal, perlu
dilakukan penerapan kebijakan pengelolaan barang milik
daerah dengan prinsip efisiensi dan efektivitas,
transparansi, akuntabel, serta bertanggung jawab; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah
Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2017;;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan angka 2 Pasal 1, perubahan angka 4 dan angka 5 Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 5, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1) Pasal 23, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 37, perubahan ayat (2) Pasal 39, perubahan ayat (3) Pasal 42, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 45, perubahan Pasal 47, perubahan huruf b ayat (1) Pasal 59, penambahan ayat (3) Pasal 59, perubahan Pasal 60, perubahan ayat (2) Pasal 61, perubahan Paragraf 2 Bagian Ketiga Bab X, perubahan Pasal 71, perubahan Pasal 72, perubahan Pasal 73, penyisipan Pasal 73A, perubahan ayat (2) Pasal 75, perubahan Pasal 77, perubahan ayat (1) Pasal 78, penghapusan ayat (3) Pasal 78, perubahan ayat (4) Pasal 79, perubahan Pasal 80, perubahan Pasal 81, perubahan ayat (1) Pasal 82, penghapusan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 82, perubahan Pasal 83, perubahan ayat (1) Pasal 86, perubahan ayat (2) Pasal 91, perubahan ayat (2) Pasal 102, penghapusan Pasal 107.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 diubah.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa pembangunan industri di Daerah harus memberi
manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan terdapat
perubahan lokasi dan luasan kawasan peruntukan industri
di Kabupaten Purworejo serta adanya peninjauan kembali
terhadap sasaran kuantitatif dan capaian kinerja indikator
pembangunan sektor industri, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 sudah tidak sesuai
sehingga perlu diubah; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
dalam perubahan rencana pembangunan industri
Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 dan perubahan Ketentuan angka 1 huruf C Bab II, tabel 6 huruf B Bab III, serta huruf A, huruf C, dan tabel 12, tabel 13, tabel 14, tabel
16 huruf E Bab IV dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018 diubah.
32 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2024/172, TLD No. 84
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah. Banyaknya permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga perlu dilakukan pengaturan yang lebih komprehensif dan holistik dalam penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang ada. Pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 22 Tahun 2021; Perda Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 6; Pasal 19 ayat (3) huruf b dan ayat (4); Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24 huruf c; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 47; Pasal 50; Pasal 55; Pasal 56; Pasal 61; Pasal 64; Pasal 66; Pasal 70; dan Pasal 76.
Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 44; Pasal 45; Pasal 67; Pasal 68; Pasal 79; dan BAB XVII dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Pelaporan, Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat