Peraturan Daerah (PERDA) tentang MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
ABSTRAK:
Berdasarkan dengan tujuan dan fungsi Sistem Pendidikan Nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis serta bertanggung jawab. Dalam mewujudkan visi dan misi kota Cimahi CERDAS (Creatif, Egaliter, Responsif, Dinamis, Agamis dan Sinambung), maka dipandang perlu adanya wujud nyata penyelenggaraan pendidikan berkarakter yang menggali nilai-nilai keagamaan dan moral islami sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan menengah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 9 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1990; PP No 19 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PERMENAG No 3 Tahun 1983; PERDA Kota Cimahi No 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
3. Jenjang dan Masa Pendidikan
4. Penyelenggaraan
5. Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan
6. Pembiayaan
7. Evaluasi dan Sertifikat/Syahadah
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8744 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dinyatakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf e dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan angka 210 dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Depok No 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah sehingga berbunyi: Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak/kurang bayar. Walikota dapat mendelegasikan sebagian/seluruh kewenangannya di bidang Retribusi Daerah kepada pejabat yang ditunjuk melalui Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Pelaksana atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Perunda Konasara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah perlu lebih dioptimalkan fungsinya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah penghasil Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa dalam upaya optimalisasi Perumda, Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal sehingga bidang usaha yang potensial Perumda dapat bekerja dengan maksimal dalam menghasilkan profit;
c. bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah menetapkan besarnya modal dasar Perumda Konasara yang dipandang masih belum cukup untuk mengakomodir besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018;
- Ketentuan dalam Pasal 10 diubah
- Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah diubah
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2010
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN DAN PERLINDUNGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui izin mendirikan bangunan;
Bahwa untuk melakukan penataan dan penertiban bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kota Kendari perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM ( Pasal 1)
2. RUANG LINGKUP (Pasal 2)
3. PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Pasal 3 – Pasal 12)
4. RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Pasal 13 – Pasal 35)
5. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 36)
6. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 37)
7. KETENTUAN PIDANA (Pasal 38)
8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 39)
9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 40 – Pasal 42)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 1 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berkali kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
-
-
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu adanya analisa terhadap dugaan pencemaran yang dimungkinkan terjadi oleh pelaku usaha/kegiatan melalui uji laboratorium lingkungan. laboratorium lingkungan merupakan salah satu aset kekayaan daerah dan apabila dimanfaatkan perlu adanya kontribusi atas jasa pemakaian kekayaan daerah dalam bentuk retribusi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas laboratorium lingkungan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah setiap pemakaian/pemanfaatan laboratorium lingkungan, antara lain berupa pemakaian jasa pemanfaatan laboratorium lingkungan pada Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Daerah diukur berdasarkan jenis sampel yang diukur. Besarnya tarif pemakaian /pemanfaatan jasa laboratorium lingkungan pada Pemerintah Daerah dijabarkan dalam Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
bahwa penularan virus Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang sistematik; bahwa stigmatisasi, diskriminasi, penganiayaan dan penyiksaan terhadap orang dengan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome harus mendapatkan perlakuan Hak Asasi Manusia yang sama menurut hukum; bahwa upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan, penanggulangan, kewajiban dan larangan, Komisi Penanggulangan AIDS, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
20 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen pemerintahan
yang dinamis, perlu didukung Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang mampu menjalankan urusan, memiliki kinerja tinggi dan mampu
memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud dalam
konsiderans huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi
perangkat daerah dengan melakukan perubahan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 tentng Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
Pasal I; Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 8; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 20; Pasal 23; Pasal 28 Pasal 31; Pasal 32; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 41; Pasal 54A; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat