Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan di Daerah sebagai usaha untukmeningkatkan keserasian dan keselarasan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dengan Pembangunan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Pembangunan Nasional, maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang dalam garis besarnyaberisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah Tingkat II ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/2104/Dangda, tanggal 15 Nopember 1983; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1984.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1988.
76 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2025
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, https://jdih.pasuruankab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
peraturan ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. memuat antara lain: kriteria penerima, komposisi, besaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2025.
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 13 Tahun 2025
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Ketentuan Pasal 2 huruf c, Pasal 14 sampai dengan Pasal 21,
dan Lampiran III Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun
2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan (Berita Daerah
Kota Batam Tahun 2021 Nomor 863) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 67 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam
Nomor 77 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Daerah, dan
Kecamatan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor
935)
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Sistem Kerja di
Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1155)
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kota batam - susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, uraian tugas, dan sistem kerja
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, BD.2024/No.1353
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Sistem Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kota Batam Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas,
dan Sistem Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Batam
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagiamana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No.7 Tahun 2019; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Walikota Batam ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas,
dan Sistem Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka:
a.
Ketentuan Pasal 2 huruf c, Pasal 14 sampai dengan Pasal 21,
dan Lampiran III Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun
2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan (Berita Daerah
Kota Batam Tahun 2021 Nomor 863) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 67 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam
Nomor 77 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Daerah, dan
Kecamatan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor
935):
b. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Sistem Kerja di
Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1155),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, salah satu bentuk pengelolaan manajemen pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah pembuatan kebijakan terkait penerapan manajemen pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik oleh pengelola kebijakan di daerah.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024, . Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gresik Nomor 67 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022, Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2023.
Materi pokok: Peraturan Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dibuat kebijakan terkait penerapan manajemen pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik oleh pengelola kebijakan di daerah. Oleh karena itu, Peraturan Bupati ini memuat pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Gresik. Dalam Peraturan Bupati Gresik ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akses terhadap pengetahuan di lingkungan Perangkat Daerah. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan internal dan alokasi anggaran untuk mendukung manajemen pengetahuan SPBE. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam penerapan manajemen pengetahuan SPBE di Kabupaten Gresik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2025.
Jumlah halaman : 35 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2025
Bantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan
Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak
Terduga, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
(Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 31) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 81 Tahun
2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Nomor 81)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, https://jdih.banyuwangikab.go.id/perbup; BD Kab. Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN,
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL,
BELANJA TIDAK TERDUGA, BANTUAN KEUANGAN DAN BAGI HASIL
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi
hasil pemerintah perlu menambahkan Badan Narkotika
Nasional sebagai penerima hibah secara terus menerus
karena Badan Narkotika Nasional merupakan salah satu
mitra Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam
pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang;
b. bahwa Badan Narkotika Nasional berperan aktif dalam
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang
menjadi bagian penting dari program Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b perlu, mengubah kembali Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan
Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga,
Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2021 Nomor 31) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 81
Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2024 Nomor 81) dengan menetapkannya dalan Peraturan
Bupati;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6);
UU No. 12 Tahun 1950 jo. UU No. 2 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 12 Tahun 2019;
Permendagri No. 19 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No. 8 Tahun 2016 jo. Perda Kab. Banyuwangi No. 6 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No. 1 Tahun 2023;
Perbup Banyuwangi No. 31 Tahun 2021 jo. Perbup Banyuwangi No. 81 Tahun 2024;
peratuan ini mengatur mengenai mengubah kembali Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan
Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga,
Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2025.
mengubah Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 900.1.13.1/21696/Keuda tanggal 31 Desember
2024 Hal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Bekasi
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan; perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024
Memuat beberapa ketentuan yang diubah, penambahan ketentuan, dan ketentuan yang dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2025.
Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024 diubah
34 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, BD. NO. 2025/8, LL KOTA AMBON, 8 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Ambon Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Ambon Tahun 2023-2043.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nom or 6 Tahun 2023; Undang- Undang Nom or 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhri diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pem erintah Nom or 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Industri Kota yang selanjutnya disingkat RPIK Kota Ambon yang berlaku Tahun 2023-2043.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2025.
Penjelasan 3 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
PATRIOT BEKASI (PERSERODA)
ABSTRAK:
untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu adanya pengembangan perekonomian
daerah melalui peran perbankan syariah; untuk meningkatkan peran serta dan kontribusi
Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Patriot Bekasi sebagai salah satu badan usaha milik
daerah yang bergerak di bidang industri perbankan
syariah dalam pengembangan perekonomian daerah,
perlu upaya peningkatan ketahanan dan daya saing
melalui optimalisasi kualitas pelayanan, tata kelola
Perusahaan yang baik, penguatan permodalan dengan
perubahan nama dari Perseroan Daerah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi menjadi PT
Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi
(Perseroda); untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan
menindaklanjuti ketentuan Pasal 314 huruf b dan huruf
c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota
Bekasi menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Patriot Bekasi perlu diganti; perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang PT Bank
Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi
(Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PT BPR Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal dasar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Peraturan Daerah Kota
Bekasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Badan Hukum
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota
Bekasi menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot
Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor 10), dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2025
Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, BD. 2025/ No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Arsip Dinamis harus menerapkan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi serta pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, efektifitas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis, serta untuk mendukung terselenggaranya sistem Pemerintahan berbasis elektronik maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional nomor 9 tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup dari Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2025.
5 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, BD Kab. Lumajang Tahun 2025 Nomor 7; https://jdih.lumajangkab.go.id/;
Peraturan Daerah (Perda) tentang ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 104 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kabupaten lumajang. ADD setiap desa sebesar
Rp. 118.161.999.200 (seratus delapan belas miliar seratus enam
puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2025.
jumlah 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat