Peraturan Menteri Kesehatan tentang Upaya Perbaikan Gizi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi perseorangan dan gizi masyarakat pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi.
Dasar hukum Permenkes Nomor UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 74 Tahun 2012; Kepmenkes Nomor 741/Menkes/SK/VII/2008; Kepmenkes Nomor 922/Menkes/SK/X/2008; Permenkes Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010; Permendagri Nomor 63/2010.
Permenkes ini mengatur tentang upaya perbaikan gizi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) tugas dan tanggung jawab; b) kecukupan gizi; c) pelayanan gizi; d) surveilans gizi; dan e) tenaga gizi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Permenkes No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1442/Menkes/PER/X/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil
Kedokteran Indonesia
Permenkes No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan
Permenkes Nomor 62 Tahun 2020 sd Permenkes Nomor 66 Tahun 2020
Permenkes Nomor 68 Tahun 2020 sd Permenkes Nomor 70 Tahun 2020
Permenkes Nomor 53 Tahun 2020 sd Permenkes Nomor 60 Tahun 2020
Permenkes Nomor 72 Tahun 2020 sd Permenkes Nomor 74 Tahun 2020
Permenkes Nomor 83 Tahun 2020
Permenkes Nomor 31 Tahun 2020 sd Permenkes Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2356/MENKES/PER/XI/2011 tentang Kedudukan Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Mencabut sebagian :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang yang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Tawangmangu
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 19, BN.2023 (503)/9 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penguatan transformasi layanan rujukan dan transformasi teknologi kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan kesehatan biomedis dan genomika kesehatan menuju pelayanan kedokteran presisi;
b. bahwa untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan kesehatan biomedis dan genomika kesehatan, perlu dilakukan perubahan Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan;
c. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/160/M.KT.01/2023 tanggal 8 Februari 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan bantuan medis, intervensi psikososial, dan informasi yang diperlukan untuk meminimalisasi risiko yang dihadapinya, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis yang didahului dengan proses wajib lapor.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor dan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomo 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 25 Tahun 2011; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, dan lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 20, BN.2023 (504)/5 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan telah dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada dr. Ben Mboi atas kontribusi dan jasanya terhadap pembangunan kesehatan di Nusa Tenggara Timur, perlu menetapkan nama dr. Ben Mboi sebagai nama Rumah Sakit Umum Pusat Kupang;
c. bahwa perubahan nama Rumah Sakit Umum Pusat Kupang menjadi Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi
Kupang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/245/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan yaitu tentang Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan diubah sebagian
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penanggulangan Corono Virus Disease 2019 (Covide-19)
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi, diperlukan upaya penanggulangan COVID-19 yang menyeluruh dan berkesinambungan guna pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19. Bahwa pelaksanaan penanggulangan COVID-19 membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain, sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 4 tahun 1984; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 82 Tahun 2014; dan Permenkes nomor 5 tahun 2022.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) untuk meminimalisir penularan COVID-19 dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Lampiran file: 24 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6; lampiran 7 s 24)
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentan Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
ABSTRAK:
Untuk memperkuat identitas Kementerian Kesehatan, meningkatkan kewibawaan pegawai, serta untuk mendukung implementasi transformasi internal Kementerian Kesehatan, diperlukan perubahan pakaian dinas harian pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2023; UU Nomor 19 Tahun1963; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Penetapan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 509), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sebagai upaya meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; UU Nomor 4 tahun 201; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 90 Tahu 2017; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1497) diubah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Lampiran file: 5 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat