Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN.2010/NO.489,Peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara Dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DAN MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN.2019/NO.925,Peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengajuan permohonan pendaftaran
organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum
dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri disertai dengan rekomendasi dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk memberikan rekomendasi bagi organisasi
kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan
memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu
ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai
pemberian rekomendasi untuk organisasi
kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan
memiliki kekhususan di bidang keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang
Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di
Bidang Keagamaan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5958);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017
tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi
Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1052);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. rekomendasi
c. permohonan rekomendasi
d. pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan rekomendasi
e. penerbitan rekomendasi
f. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651); 6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN 2021/NO. 875; https://jdih.kemenag.go.id/l: 9 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan
akuntabilitas dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi
pegawai aparatur sipil negara, perlu membentuk dewan
pertimbangan kepegawaian;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2014
tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementerian
Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Dewan Pertimbangan
Kepegawaian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
a. Ketentuan Umum
b. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
c. Susunan Dewan Pertimbangan Kepegawaian
d. Persidangan dan Pertimbangan
e
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN 2022 (14) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Menag No. 81 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Organiasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN. 2020 No. 448, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang baik pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
1. Pasal 17 ayat (3) Unang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); 5. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 270); 6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 168); 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1318); 8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Ketentuan umum; Identitas (nama, tempat, kedudukan dan tanggal pendirian); Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu Internal; Tata Kelola; Kode Etik; Tata Cara Penetapan Keputusan dan Instrumen Hukum Lain; Perencanaan; Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/jasa dan Kekayaan; Sarana dan Prasarana; Kerja Sama; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 328)
61 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat