Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2010

Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara Dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara Dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2010
Sumber
BN.2010/NO.489,Peraturan.go.id: 6 hlm.
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan