Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Menag No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Mencabut :
Peraturan Menag No. 54 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurraman Siddik Bangka Belitung
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 36, BN. 2021 No. 1407/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda,
perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1242);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. Sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta
Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 447),
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA EMBARKASI HAJI DAN BANDAR UDARA DEBARKASI HAJI
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 36, BN. 2020/No. 1624, https://jdih.kemenag.go.id/; 10 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji Dan Bandar Udara Debarkasi Haji
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk efektifitas pelayanan transportasi udara
bagi jemaah haji Indonesia, perlu menetapkan bandar
udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji;
b. bahwa untuk menetapkan bandar udara embarkasi haji
dan bandar udara debarkasi haji, perlu pengaturan
mengenai persyaratan dan tata cara penetapan bandar
udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji;
c. bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 Nomor PM 30 Tahun
2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan
Embarkasi dan Debarkasi Haji sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara
Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6338);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan
b. persyaratan
c. tata cara
d. evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4
Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan
Debarkasi Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 550),
Peraturan Menteri Agama NO. 36, BN.2015/NO.845,Peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Peraturan Menteri Agama NO. 37, BN.2019/NO.1565,Peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Peraturan Menteri Agama NO. 37, BN.2014/NO,1382,Peraturan.go.id: 53 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat