Peraturan Menteri Agama NO. 15, BN.2015/NO.326,Peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Peraturan Menag No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perauran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Mencabut :
Keputusan Menteri Agama Nomor 137 Tahun 2008 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Malang
MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 15, BN.2019/NO.1004,Peraturan.go.id: 28 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Seleksi Tilawatil Qur'an
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memelihara, mengembangkan, dan/atau
meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan,
pengamalan, dan/atau penyebarluasan al-Qur’an, perlu
diselenggarakan musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi
tilawatil qur’an;
b. bahwa penyelenggaraan musabaqah tilawatil qur’an dan
seleksi tilawatil qur’an, perlu dilaksanakan secara jujur,
adil, transparan, profesional, independen, akuntabel, dan
bertanggung jawab;
c. bahwa untuk menyelenggarakan musabaqah tilawatil
qur’an dan seleksi tilawatil qur’an sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pengaturan
mengenai musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi tilawatil
qur’an;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 916);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1496);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. penyelenggaraan
c. penyelenggara
d. kode etik dan majelis kode etik
e. sanksi administratif
f. pengawasan
g. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
Peraturan Menag No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
Mencabut :
Peraturan Menag No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 15, BN 2021/NO. 933; https://jdih.kemenag.go.id/: 13 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Pelatihan Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan
keagamaan, perlu dilakukan penataan organisasi dan
tata kerja unit pelaksana teknis pendidikan dan
pelatihan keagamaan berdasarkan Peraturan Menteri
Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana
teknis pendidikan dan pelatihan keagamaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/234/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan 2
(dua) Unit Pelaksana Teknis di bidang Pendidikan dan
Pelatihan Keagamaan;
a. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan
keagamaan, perlu dilakukan penataan organisasi dan
tata kerja unit pelaksana teknis pendidikan dan
pelatihan keagamaan berdasarkan Peraturan Menteri
Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana
teknis pendidikan dan pelatihan keagamaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/234/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan 2
(dua) Unit Pelaksana Teknis di bidang Pendidikan dan
Pelatihan Keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan
Keagamaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor168);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
a. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Klasifikasi
b. Susunan Organisasi
c. Kelompok Jabatan Fungsional
d. Nama, Lokasi dan Wilayah Kerja
e. eselonisasi jabatan
f. Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1390)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 457),
16 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat