Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah, dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS);
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 66 Tahun 2006;
3. Keputusan MENPAN Nomor : 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konsevasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2006.
15
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2006
Wewenang-Tugas-Tol-Direktorat Jenderal Bina Marga-Badan Pengatur Jalan Tol-Badan Usaha Jalan Tol
2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Wewenang Dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol Dan Badan Usaha Jalan Tol
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pemerintah (Menteri Pekerjaan Umum selaku Menteri yang menangani urusan di bidang Jalan) dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol, belum sepenuhnya diatur secara rinci wewenang dan tugas penyelenggaraan jalan tol sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas dan dapat menimbulkan permasalahan tumpang tindih kewenangan;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol, perlu diatur wewenang dan tugas penyelenggaraan Jalan Tol antara Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol;
1. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
2. Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
3. Peraturan Presiden RI No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
4. Keputusan Presiden RI No. 187 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
Wewenang dan tugas penyelengaraan jalan tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol meliputi :
a. Pengaturan
b. Pembinaan
c. Pengusahaan
d. Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2006.
6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
ABSTRAK:
a. bahwa jalan tol merupakaan salah satu prasarana transportasi yang merupakan unsur penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam mewujudkan kesejahteraan umum ;
b. bahwa untuk terpenuhinya pembangunan jalan tol, pemerintah perlu menyiapkan tanah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan Tol, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dapat menggunakan dana yang berasal dari badan usaha;
d. bahwa untuk kepentingan pengadaan tanah dengan dana yang bersumber dari badan usaha, maka perlu diatur tata cara penggunaannya;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum;
5. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
7. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Pekejaan Umum; 8. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
- Tim Pengadaan Tanah terdiri dari : a) Unsur Pimpinan; b) Unsur Pembantu Pimpinan
- Tim Pengadaan Tanah dapat mengangkat tenaga ahli sesuai dengan kompetensinya melalui ikatan kontrak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2006
Kode-Etik-Auditor-Inspektorat Jenderal-Departemen Pekerjaan Umum
2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum secara profesional dan akuntabel diperlukan tenaga auditor yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi yang tinggi;
b. bahwa untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan tenaga auditor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu adanya kode etik auditor sebagai landasan berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku auditor;
1. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
6. Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 604/PRT/M/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan pada Pemilihan Penyedia Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
11. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 310/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pemeriksaan Menyeluruh, Pemeriksaan Khusus, dan Pemeriksaan Keteknikan di Lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Maksud ditetapkannya kode etik auditor adalah tersedianya pedoman bagi para auditor untuk memberikan arah profesi, menegakkan kebenaran, dan memelihara kepribadian dan tingkah laku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2006.
5 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2006
Petunjuk-Pelaksanaan-Evaluasi-LAKIP-Satminkal-Eselon I-Departemen Pekerjaan Umum
2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/1 35/M.PAN/9/2005 tanggal 15 September 2004 diktum keenam, Inspektorat Jenderal (Aparat Pengawasan Internal) ditugasi untuk melaksanakan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
b. bahwa Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I bertujuan meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Eselon I sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya kepemerintahan yang baik (good governance)
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851)
b. Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
c. Instruksi Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayan Nomor : 90/IN/M/2000 yang menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Eselon I dan II Departemen Kimbangwil agar membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya.
d. Keputusan Presiden RI Nomor 187 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009
e. Peraturan Presiden RI Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI
f. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI
1. Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
2. Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi penerapan Sistem AKIP
3. Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi/Unit Kerja/Satminkal Eselon I
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2006.
37 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 295/PRT/M/2005 Tahun 2005
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 295/PRT/M/2005, http://bpjt.pu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Badan Pengatur Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat