Petunjuk-Pelaksanaan-Evaluasi-LAKIP-Satminkal-Eselon I-Departemen Pekerjaan Umum
2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/1 35/M.PAN/9/2005 tanggal 15 September 2004 diktum keenam, Inspektorat Jenderal (Aparat Pengawasan Internal) ditugasi untuk melaksanakan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
b. bahwa Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I bertujuan meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Eselon I sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya kepemerintahan yang baik (good governance)
- a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851)
b. Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
c. Instruksi Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayan Nomor : 90/IN/M/2000 yang menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Eselon I dan II Departemen Kimbangwil agar membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya.
d. Keputusan Presiden RI Nomor 187 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009
e. Peraturan Presiden RI Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI
f. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI
- 1. Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
2. Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi penerapan Sistem AKIP
3. Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi/Unit Kerja/Satminkal Eselon I
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2006.
- 37 hlm
|