Tata Cara - Penetapan Pengguna - Gas Bumi Tertentu - Harga Gas Bumi Tertentu - Bidang Industri
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 15, BN.2022 (1317) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2016; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan Harga Gas Bumi dengan mempertimbangkan: 1) keekonomian lapangan; 2) Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; 3) kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan 4) nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 333), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN 2015/ NO 728; JDIH ESDM.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009
Permen ESDM No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga Dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN 2009/ NO 249; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga Dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 996 K/43/M.PE/1999 tentang Ketentuan Harga Jual Tenaga Listrik dari Pembangkit Skala Kecil Swasta, Koperasi, dan Swadaya Masyarakat
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455 K/40/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1122 K/30/MEM/2002 tentang Pedoman Pengusahaan Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil Tersebar
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 813 K/30/MEM/2003 tentang Pedoman dan Pola Tetap Pengembangan Industri Ketenagalistrikan Nasional 2003-2020
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 865 K/30/MEM/2003 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN 2018/ NO 343; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2007
Permen ESDM No. 7 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Dan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, JDIH.ESDM.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Badan Pengatur Hilir Migas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2007.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1277 K/601/M.PE/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN 2012/ NO 561; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tunjangan Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011
Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
Permen ESDM No. 15 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Permen ESDM No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Mengubah :
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN 2021/ NO 734; JDIH ESDM.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat