Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2007

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Badan Pengatur Hilir Migas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2007 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Badan Pengatur Hilir Migas
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 September 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 September 2007
Sumber
JDIH.ESDM.GO.ID : 6 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Dan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan