Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Permen KKP No. 54/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Permen KKP No. PER.20/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 56/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1224, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
melalui penanganan pengaduan di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2018 tentang
Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 44/PERMEN-KP/2018 tentang Penanganan
Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan
dan kebutuhan organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Penanganan Pengaduan di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018
tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1726);
Mengatur tentang:
a. Kelembagaan. sumber daya manusia, kode etik dan sarana dan prasarana
b. Mekanisme penanganan pengaduan
c. perlindungan. kewajiban dan penghargaan
d. sanksi dan pemulihan nama baik
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan
f. perjanjian tingkat layanan
g. pembinaan dan pengawasan
h. keterhubungan/integrasi sistem pengelolaan pengaduan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Peraturan
Menteri Kelautan Perikanan Nomor 44/PERMENKP/2018 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1606), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
32 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 90/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR RISET PENGOLAHAN PRODUK DAN BIOTEKNOLOGI KELAUTAN DAN PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 71/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1692, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselonisasi, lokasi, ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMENKP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 495)
12 halaman dengan Lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 61/PERMEN-KP/2020, BN 2020 No. 1768, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data di bidang kelautan dan perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2017 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2019 Nomor 112); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang prinsip satu data, jenis data, penyelenggaraan satu data, Forum satu data dan komisi satu data, pembinaan, penilaian kepatuha, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2017 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 116)
28 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN TANGKAP
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 66/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1687, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, baali besar penangkapan ikan, Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan , Kelompok Jabatan Fungsional , Tata Kerja, Eselonisasi, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 675); dan b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 676),
20 halaman dengan Lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR RISET BUDIDAYA LAUT DAN PENYULUHAN PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 70/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1691, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut Dan Penyuluhan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tugas, kedudukan dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselonisasi, lokasi dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMENKP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 498)
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1076, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat