Permen KKP No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Mencabut
Permen KKP No. 59/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas
ENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA PENATAAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 18, BN 2021/ NO 628 ; PERATURAN.GO.ID; 59 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4),
Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 117 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon
Penangkapan Ikan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114)
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan istilah-istilah
b. Jalur penangkapan ikan
c. Alat penangkapan ikan
d. Alat bantu penangkapan ikan
e. Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan laut lepas
f. Penataan andon penangkapan ikan
g. Pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 880);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 947);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan
Laut Lepas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1398); dan
d. Keputusan Menteri Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang
Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia,
117 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021
Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Diubah dengan
Permen KKP No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut
Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
PENGELOLAAN LOBSTER (PANULIRUS SPP.), KEPITING (SCYLLA SPP.), DAN RAJUNGAN (PORTUNUS SPP.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 17, BN 2021/ NO 627 ; PERATURAN.GO.ID; 26 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan
sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya,
pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta
pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.),
kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.), perlu
meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang
Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.),
dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Pengelolaan Lobster (Panulirus spp) di wilayah negara republik Indonesia
c. Pengeloaan kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (portunus spp.) di wilayah negara republik Indonesia.
d. Pengawasan
e. Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020
tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp.), Kepiting (Scylla
spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 454),
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16, BN 2021/ NO 552 ; PERATURAN.GO.ID; 3 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mempersatukan
tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian
Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Menetapkan logo Kementerian Kelautan dan Perikanan
dengan bentuk, makna, arti warna, dan ukuran logo
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021
tentang Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Penggunaannya (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 255)
7 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2021
Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 Tentang Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 15, BN 2021/ NO 535 ; PERATURAN.GO.ID; 19 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik guna menciptakan pelayanan publik yang
prima di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu mengatur kembali pelayanan publik
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan
Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
33/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Pelayanan Publik di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan tentang istilah-istilah
b. ruang lingkup pelayanan publik
c. Prasarana dan sarana
d. survei kepuasan masyarakat
e. pengaduan pelayanan publik
f. sistem informasi
g. Pemanfaatan teknologi informasi
h. Inovasi pelayanan publik
i. pelayanan terpadu
j. penghargaan, sanksi dan kompensasi
k. penilaian kinerja
l. pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMENKP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1137),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 599)
19 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021
STANDAR PRODUK HASIL PERIKANAN NONPANGAN DAN PENGEMBANGAN STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 14, BN 2021/ NO 520 ; PERATURAN.GO.ID; 23 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Produk Hasil Perikanan Nonpangan Dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (5) dan
Pasal 99 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Standar Produk Hasil Perikanan Nonpangan dan
Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan-penjelasan
b. standar produk hasil perikanan non pangan
c. Pengembangan standar mutu hasil perikanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
23 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2021
TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13, BN 2021/ NO 534 ; PERATURAN.GO.ID; 32 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tindakan Tanggap Darurat Dan Pengendalian Penyakit Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal
82 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Tindakan Tanggap Darurat dan
Pengendalian Penyakit Ikan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah
b. Tindakan tanggap darurat penanganan wabah penyakit ikan
c. pengendalian penyakit ikan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
36 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 12, BN 2021/ NO 479 ; PERATURAN.GO.ID; 28 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak
pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktek suap,
perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi
yang efektif dan efisien serta transparan di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
ketentuan umum
tujuan peraturan menteri tentang pengendalian gratifikasi
prinsip pengendalian gratifikasi
Program pengendalian gratifikasi
bentuk gratifikasi yang diterima oleh pegawai atau penyelenggara negara
Unit pengendalian gratifikasi
Pelaporan gratifikasi
pemantauan dan evaluasi
peran serta
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMENKP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1487)
28 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001 tentang Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.21/MEN/2007 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001 tentang Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan
LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGGUNAANNYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 11, BN 2021/ NO 225; PERATURAN.GO.ID; 18 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dan Penggunaannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mempersatukan tekad,
semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti
logo Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Penggunaannya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Penjelasan terkait logo, penggunaan logo, media penggunaan logo pada Kementerian, syarat penggunaan logo, Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001
tentang Penetapan Lambang Departemen Kelautan dan
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.21/MEN/2007
tentang Perubahan Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor KEP.17/MEN/2001 tentang Penetapan
Lambang Departemen Kelautan dan Perikanan
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021
Permen KKP No. 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen KKP No. 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Ketentuan alih muatan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Permen KKP No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 9 poin 4 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10, BN 2021/ NO 317 ; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kelautan dan Perikanan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
berisi tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kelautan dan PerikananPerizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
1202 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2021
KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9, BN 2021/ NO 226 ; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Dan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tertib administrasi dalampelaksanaan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis secara lebih efektif dan efisien, perlu mengatur klasifikasi
arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 111);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
berisi tentang
- penjelasan umum istilah-istilah
- Tujuan pengaturan Klasifikasi Arsip, JRA, dan SKKAAD di lingkungan Kementerian
- Pelaksanan penyusunan klasifikasi arsip
- Skema klasifikasi arsip
- penghitungan retensi arsip
- klasifikasi arsip, JRA dan SKKAAD
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
125 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat