STANDAR PRODUK HASIL PERIKANAN NONPANGAN DAN PENGEMBANGAN STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 14, BN 2021/ NO 520 ; PERATURAN.GO.ID; 23 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Produk Hasil Perikanan Nonpangan Dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (5) dan
Pasal 99 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Standar Produk Hasil Perikanan Nonpangan dan
Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan-penjelasan
b. standar produk hasil perikanan non pangan
c. Pengembangan standar mutu hasil perikanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
- 23 halaman
|