Instruksi Presiden (Inpres) NO. 10, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan pesatnya kemjuan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa-bangsa di dunia, maka kedudukan dan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi akan semakin penting di masa-masa mendatang; bahwa untuk mengantisipasi era globalisasi dan demi kesinambungan pembangunan nasional, perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1995;
Menteri Negara Riset dan Teknologi mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk lebih memantapkan dan meningkatkan upaya pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya dan mengembangkan kerjasama dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen terkait.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang penyelenggaraan pendayagunaan aparatur negara;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945; Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian negara dalam rangka pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan petunjuk dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan tertib organisasi pemerintahan dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu menetap, dan evaluasi organisasi pemerintah;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang setiap usulan mengenai penataan organisasi pemerintah dilakukan setelah melakukan analisa kebutuhan organisasi di lingkungannya masing-masing;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang penetapan harga Gabah terhitung mulai tanggal 29 Januari 1998 menggunakan pedoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanaman Modal Asing di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan arus penanaman modal asing di bidang perkebunan kelapa sawit, perlu memberikan kesempatan dan kepastian usaha serta menciptakan iklim yang mendukung;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993;
Inpres ini berisi tentang instruksi kepada Menteri untuk memberikan peluang berusaha kepada Penanaman Modal Asing di bidang Perkebunan Kelapa Sawit.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penghentian Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, maka dipandang perlu memberikan peranan yang lebih besar dan kebebasan kepada petani untuk menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan serta cara pembudidayaannya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang menghilangkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional untuk tujuan mendorong peningkatan efisiensi industri dalam negeri dan kelancaran arus barang, maka dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan
Nasional;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985;
Inpres ini berisi tentang tidak memberlakukan beberapa ketentuan dalam Lampiran Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penghentian Bantuan Keuangan Kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memantapkan ketahanan ekonomi nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efektifitas penggunaan dana nasional;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang menghentikan pemberian bantuan keuangan kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) yang berasal dari APBN;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perdagangan antar Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II/Pulau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional, perlu mengambil langkah-langkah untuk memperlancar arus barang dari dan ke Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II/Pulau;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Inpres ini berisi tentang instruksi untuk para menteri untuk tidak melarang perdagangan barang/komoditi antar Daerah Tingkat I dan antar Daerah Tingkat II/Pulau; Mencabut larangan perdagangan barang/komoditi antar Daerah Tingkat I dan antar Daerah Tingkat II/Pulau;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Larangan Pengenaan Pungutan atas Barang-Barang Ekspor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing serta mendorong peningkatan ekspor produk Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden mengenai Larangan Pengenaan Pungutan Atas Barang-Barang Ekspor.
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang langkah-langkah untuk melarang dan atau meniadakan pengenaan pungutan/retribusi terhadap barang-barang ekspor baik di pusat maupun di daerah;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat