Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1998

Perdagangan antar Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II/Pulau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang instruksi untuk para menteri untuk tidak melarang perdagangan barang/komoditi antar Daerah Tingkat I dan antar Daerah Tingkat II/Pulau; Mencabut larangan perdagangan barang/komoditi antar Daerah Tingkat I dan antar Daerah Tingkat II/Pulau;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perdagangan antar Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II/Pulau
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Januari 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Januari 1998
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan