Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1998

Perdagangan antar Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II/Pulau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang instruksi untuk para menteri untuk tidak melarang perdagangan barang/komoditi antar Daerah Tingkat I dan antar Daerah Tingkat II/Pulau; Mencabut larangan perdagangan barang/komoditi antar Daerah Tingkat I dan antar Daerah Tingkat II/Pulau;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perdagangan antar Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II/Pulau
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Januari 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Januari 1998
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 9 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan