Inpres ini berisi tentang instruksi untuk para menteri untuk tidak melarang perdagangan barang/komoditi antar Daerah Tingkat I dan antar Daerah Tingkat II/Pulau; Mencabut larangan perdagangan barang/komoditi antar Daerah Tingkat I dan antar Daerah Tingkat II/Pulau;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat