Pembentukan - Koperasi Desa/Kelurahan - Merah Putih
2025
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
ABSTRAK:
Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai wujud Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres ini ditujukan kepada beberapa Menteri, beberapa Kepala Badan, dan para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Inpres ini menetapkan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025.
Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pegentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah, ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada beberapa Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Kejagung, beberapa Kepala Badan/Lembaga, dan para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Inpres ini menetapkan mengenai optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025.
Pengadaan - Pengelolaan - Gabah/Beras - Dalam Negeri - Penyaluran - Cadangan Beras Pemerintah
2025
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani, ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada beberapa Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Kejagung, beberapa Kepala Badan, para Gubernur dan Bupati/Walikota, dan Direktur Utama Perum Bulog.
Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025.
Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memerlukan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat dan terintegrasi guna mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan sebagai dasar kebijakan, perencanaan, dan evaluasi pembangunan yang efektif, maka dikeluarkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada dua Menko dan beberapa kementerian/lembaga.
Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2025.
Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai swasembada pangan sebagai upaya mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, diperlukan transformasi pengelolaan pertanian tradisional menuju pertanian modern melalui pendayagunaan penyuluh pertanian.
Inpres ini ditujukan kepada Menko Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, para gubernur, dan para bupati.
Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara lain untuk melaksanakan pendayagunaan penyuluh pertanian dalam pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses pengawalan dan pendampingan, diseminasi, dan transformasi modernisasi pertanian.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2025.
Percepatan Pembangunan - Peningkatan - Rehabilitasi - Operasi - Pemeliharaan - Jaringan Irigasi - Swasembada Pangan
2025
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, dengan ini ditetapkan Inpres.
Inpres ini ditujukan kepada Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Bidang Pangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PU, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.
Inpres ini menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing salah satunya untuk melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025.
Efisiensi Belanja - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2025
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan ini ditetapkan Inpres.
Inpres ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.
Inpres ini menginstruksikan untuk dilakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2025.
Percepatan - Uji Coba - Unjuk Kerja - Trem Otonom - Ibu Kota Nusantara
2024
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Unjuk Kerja (Proof of Concept) Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom untuk mendukung pengembangan transportasi perkeretaapian di Ibu Kota Nusantara, dengan ini diinstruksikan kepada Menhub, Menteri PUPR, Menkeu, Menkominfo, Kepala OIKN, dan Kapolri.
Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Inpres ini dikeluarkan untuk memberi dukungan percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara. Langkah yang dilakukan antara lain yaitu melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom yang digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa secara konsep Trem Otonom dapat diimplementasikan di Ibu Kota Nusantara.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat, diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), disusun Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri LHK, Kepala BPKP, para gubernur, dan para bupati/walikota.
Dalam Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk: 1) melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 2) merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan non teknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 3) menyusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 4) memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan 5) melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Federation Internationale de Football Association - Under 17 World Cup - Tahun 2023
2023
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023, dengan Keppres ini Presiden menginstruksikan kepada beberapa Menteri, Kepala Lembaga, dan kepala daerah.
Kepada beberapa Menteri, Kepala Lembaga, dan kepala daerah mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Salah satu instruksi dalam Keppres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk: 1) mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan 2) melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Lampiran file: 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat