Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat, diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), disusun Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri LHK, Kepala BPKP, para gubernur, dan para bupati/walikota.
Dalam Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk: 1) melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 2) merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan non teknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 3) menyusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 4) memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan 5) melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Federation Internationale de Football Association - Under 17 World Cup - Tahun 2023
2023
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023, dengan Keppres ini Presiden menginstruksikan kepada beberapa Menteri, Kepala Lembaga, dan kepala daerah.
Kepada beberapa Menteri, Kepala Lembaga, dan kepala daerah mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Salah satu instruksi dalam Keppres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk: 1) mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; dan 2) melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaLalu Lintas, Jalan
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara lain untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Selain mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Inpres ini, kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota, diinstruksikan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
HAM - Rekomendasi - Penyelesaian Non-Yudisial - Pelanggaran - Hak Asasi Manusia - Berat
2023
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sebagai salah satu upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Kepada menteri-menteri yang dimaksud dalam Inpres ini, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: 1) memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan 2) mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Selain mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM, kepada menteri-menteri yang dimaksud dalam Inpres ini, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri diinstruksikan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Pembiayaan untuk pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.
Pengarusutamaan - Pelestarian - Keanekaragaman Hayati - Pembangunan Berkelanjutan
2023
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati untuk tercapainya keseimbangan dan keterpaduan dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan koordinasi dan integrasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa menteri, kepala lembaga, para gubernur dan para bupati/walikota.
Inpres ini berisi instruksi antara lain untuk menetapkan kebijakan sektor untuk rnengarusutamakan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan; menerapkan prinsip adanya pembagian keuntungan yang adil dan merata atas pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Pembiayaan pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/Iembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penuntasan - Rehabilitasi - Rekonstruksi - Pascabencana - Gempa Bumi - Tsunami - Likuefaksi - Provinsi - Sulawesi Tengah
2022
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Gubernur Sulawesi Tengah; Wali Kota Palu; Bupati Sigi; Bupati Donggala; dan Bupati Parigi Moutong.
Inpres ini berisi instruksi langkah-langkah dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Inpres ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pelaksanaan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, badan usaha, masyarakat, lembaga internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Kendaraan - Bermotor Listrik - Baterai - Dinas Operasional - Kendaraan Perorangan - Dinas Instansi - Pemerintah Pusat - Pemerintahan Daerah
2022
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para Gubernur; dan para Bupati/Wali Kota.
Inpres ini berisi langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan - Penyelenggaraan - Piala Dunia - Bola Basket - Provinsi - Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 6, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Kesehatan; Menteri Perdagangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Pemuda dan Olahraga; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Inpres ini berisi langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi, untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan rencana induk yang telah terintegrasi di dalam Host Nation Agreement.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
PELAYANAN KESEHATAN - IBU HAMIL - PERSALINAN - JAMINAN PERSALINAN
2022
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, para gubernur, para bupati/walikota, dan Direksi BPJS Kesehatan.
Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
ABSTRAK:
Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, maka dikeluarkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri dan Lembaga serta para kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Inpres ini.
Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; 2) peningkatan pendapatan masyarakat; dan 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Pelaksanaan Inpres ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Inpres ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat