METODE KARTOMETRIK PADA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN
2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 15, Bn. 2019 No. 1529, www. peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan dan
penegasan batas desa/kelurahan, diperlukan metode
kartometrik pada kegiatan penetapan dan penengasan
batas desa/kelurahan;
b. bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan
kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik
berupa penerbitan peraturan perundang-undangan,
pedoman, standar, dan spesifikasi teknis sebagaimana
diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Informasi Geospasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik
pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
255);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1038);
Pembuatan peta kerja; pemeriksaan garis batas desa/kelurahan di atas peta; penentuan titik kartometrik; digitisasi; penyajian peta;
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
53 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019
TATA CARA SERTIFIKASI PENYEDIA JASA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 14, BN. 2019 No. 1162, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi
Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di
Bidang Informasi Geospasial;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);3.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 255);
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Informasi Geospasial;
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di
Bidang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016
tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi
Geospasial;
7. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13
Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuaian Penyedia Jasa di Bidang Informasi
Geospasial;
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 13, Bn. 2019 No. 1161, www. peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jadwal Retensi Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib pelaksanaan
penyusutan arsip yang sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan organisasi perlu dilakukan pemberdayaan
arsip dalam pelaksanaan tugas Badan Informasi
Geospasial secara efektif dan efisien;
b. bahwa Badan Informasi Geospasial wajib memiliki Jadwal
Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jadwal
Retensi Arsip;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 255);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
4. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan
Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Informasi Geospasial;
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai
Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan
Jasa dan Produk Geospasial;
Jadwal retensi arsip yang memuat jenis arsip, jangka waktu penyimpanan arsip, keterangan
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
114 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 12, jdih.big.go.id: 4 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 8, jdih.big.go.id: 5 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat