Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 29, BN 2016 (1318): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2948/SJ Tanggal 8 Agustus 2016 tentang Rekomendasi Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Konkuren di Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilakukan untuk menentukan intensitas urusan dan beban kerja pemerintahan daerah bidang kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Pedoman - nomenklatur perangkat daerah - kearsipan
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 30, BN 2016 (1345): 27 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan merupakan acuan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk Perangkat Daerah Bidang Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 27 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 27)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 31, BN 2016 (1319): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilihan Umum disusun oleh ANRI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Peraturan ANRI No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 32, BN.2015/No.1154, peraturan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015
PEDOMAN PENGURUSAN SURAT DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 33, BN 2013/NO 251; KEMENKUMHAM.GO.ID; 3 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengurusan Surat Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terciptanya keseragaman
dalam pengurusan surat agar lebih efisien, efektif dan
sistematis guna memperlancar komunikasi kedinasan
perlu adanya Pedoman Pengurusan Surat;
b. berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang
Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 22 Tahun 20008 tentang Pedoman
Umum Tata Naskah Dinas;
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05
Tahun 2010;
Pedoman Pengurusan Surat Arsip Nasional Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan bagi
unit pengolah yang berfungsi sebagai Central File di lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia dalam melakukan pengurusan surat
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
3 halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012
JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 35, BN 2013/NO 252; KEMENKUMHAM.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib
pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban
nasional di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/06/2012
tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian
Arsip Nasional Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen
sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 27/M Tahun 2010 tentang
Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05
Tahun 2010;
6. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012
tentang Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,
jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang
penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan
penyelamatan arsip; Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian adalah jadwal retensi tentang
Pegawai Negeri Sipil di Arsip Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat