Dewan Sumber Daya Air Nasional - Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 23, jdih.setneg.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan mengenai keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang terdiri atas Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keppres ini, bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023
Panitia Nasional - Federation Internationale de Football Association - Under 17 World Cup - Tahun 2023
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 22, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023
ABSTRAK:
Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung kesuksesan penyelenggaraan Federation Internationale de Football Associatian Under 17 World Cup Tahun 2023 melalui pembentukan panitia nasional penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2007; dan PP Nomor 18 Tahun 2007.
Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di: Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Jabar; Provinsi Jateng; dan Provinsi Jatim.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Pada saat Keppres ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga - Legiun Veteran Republik Indonesia
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 21, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil Kongres XII Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober 2022 di Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia Masa Bakti 2022-2027 memandang perlu untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2012.
Keppres ini mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Hasil Kongres XII Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober 2022 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik lndonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Panitia Nasional - Konferensi Tingkat Tinggi - Forum Negara Pulau dan Kepulauan - tahun 2023
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 20, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan
(Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Meeting) ke-4 Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2022, Indonesia dimandatkan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023, perlu dibentuk panitia dalam kegiatan dimaksud.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023 (KTT AIS Forum 2023). Panitia Nasional bertugas: 1) menyusun dan menetapkan rencana induk, termasuk di dalamnya penentuan tema dan agenda rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 2) menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 3) melakukan persiapan dan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 4) melakukan monitoring penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 5) melakukan evaluasi penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; dan 6) menyusun laporan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023. Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Sumber pendanaan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 berasal dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 19, jdih.setneg.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Kebaya Nasional
ABSTRAK:
Kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 78 Tahun 2007.
Keppres ini menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional dan Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai penugasan wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Berakhirnya - Status - Pandemi - Corona Virus Disease 2019 - COVID-19 - Indonesia
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 17, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
ABSTRAK:
Dengan berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; dan UU Nomor 6 Tahun 2018.
Keppres ini menetapkan mengenai status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Keppres ini mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Keppres Nomor 12 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2023 - perubahan
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 16, jdih.setneg,go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penambahan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 24 Tahun 2022.
Keppres ini mengubah Diktum KESATU Keppres Nomor 24 Tahun 2022 terkait cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Daerah Hukum - Kejaksaan Tinggi - Kalimantan Utara
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 15, jdih.setneg,go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2012; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 41 Tahun 2023.
Keppres ini menetapkan daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Satuan Tugas - Percepatan - Perolehan - Tanah - Investasi - Ibu Kota Nusantara - ikn
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 14, jdih.setneg,go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, perlu membentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai kegiatan percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Satgas dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat