Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 2023

Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini menetapkan daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Juni 2023
Sumber
jdih.setneg,go.id: 2 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan