Daerah Hukum - Kejaksaan Tinggi - Kalimantan Utara
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 15, jdih.setneg,go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2012; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 41 Tahun 2023.
- Keppres ini menetapkan daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
- Lampiran file: 2 hlm.
|