Keputusan Presiden (Keppres) NO. 2, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, cuti bersama ditetapkan dengan Keppres.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 8 Tahun 2024.
Keppres ini mengatur mengenai cuti bersama pegawai ASN tahun 2025. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2025.
Satuan Tugas - Percepatan - Hilirisasi - Ketahanan Energi Nasional
2025
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 1, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, perlu dilakukan penyelarasan kebijakan, penyediaan lahan, penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antar kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Untuk menyelaraskan kebijakan, menyelesaikan pemberian perizinan berusaha, dan meyelesaikan berbagai hambatan secara terkoordinasi tersebut, perlu dibentuk satuan tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satuan Tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Satuan Tugas memiliki tugas antara lain mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah; merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara; memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, dan tugas lain sebagaimana diatur dalam Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2025.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 34, jdih.setneg.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar Hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keputusan Presiden ini mengatur mengenai Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Hari Pemungutan Suara - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Walikota dan Wakil Walikota - Hari Libur Nasional
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 33, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional
ABSTRAK:
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Waliliota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2015.
Keppres ini menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2024.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut
KEPPRES No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
KEPPRES No. 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pembubaran - Satuan Tugas - Percepatan - Sosialisasi - Undang-Undang - Cipta Kerja
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 32, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasar Hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Keputusan Presiden ini mengatur mengenai Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Dengan dibubarkannya Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 31, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas seharihari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar Hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keputusan Presiden ini mengatur mengenai Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Tim Perunding - Kerangka Ekonomi - Indo-Pasifik - Kemakmuran
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 28, jdih.setkab.go.id: 8 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran), perlu membentuk Tim Perunding guna koordinasi secara terpadu dan komprehensif antar kementerian/lembaga.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Keppres ini membentuk Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran), yang selanjutnya disebut dengan Tim Perunding IPEF. Perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) terdiri atas pilar perdagangan, pilar rantai pasok, pilar ekonomi bersih; dan pilar ekonomi adil. Tim Perunding IPEF terdiri atas pengarah, tim perunding teknis, dan sekretariat. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding IPEF dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan. Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Perunding IPEF bersumber dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga; dan/atau 2) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 27, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Corporate Registers Forum
ABSTRAK:
Dalam rangka menghadapi globalisasi di bidang perdagangan dan investasi lintas negara, Indonesia perlu terlibat dalam keanggotaan organisasi internasional untuk mendukung penguatan regulasi dan reformasi tata kelola di bidang korporasi yang mendorong peningkatan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan dalam rangka penguatan regulasi dan reformasi tata, kelola di bidang korporasi serta peningkatan penegakan hukum korporasi lintas negara, Indonesia perlu menjadi anggota Corporate Registers Forum yang merupakan forum komunikasi antaranggota untuk saling berbagi informasi terkait perkembangan terkini mengenai hal-hal seputar korporasi.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019.
Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Corporate Registers Forum. Pendanaan sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
Panitia Nasional - Forum Tingkat Tinggi - Kemitraan Multi-Pihak - Forum Indonesia-Afrika
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 26, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2
ABSTRAK:
Guna menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan Indonesia-Afrika Forum Ke-2, perlu dibentuk panitia nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 37 Tahun 1999.
Keppres ini membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak dan Forum Indonesia-Afrika ke-2 yang berkedudukan di Jakarta. Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak ditetapkan Keppres ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Sumber pendanaan penyelenggaraan HLF MSP dan IAF Ke-2 berasal dari: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Tugas - Percepatan Investasi - Ibu Kota Nusantara
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 25, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, perlu dibentuk Satuan
Tugas.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2022; dan PP Nomor 12 Tahun 2023.
Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat