Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN.2016/No.1776, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2014
ArsipBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN.2014/No.205, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2014.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, web.bnpb.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Yapen-Waropen Provinsi Papua Tahun 2010- 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2015
PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
2015
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN. 2015 No. 182, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, penerapannya
dilakukan oleh Instansi Teknis yang mengusulkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,
penetapan dan pemberlakuannya dilakukan oleh
Instansi Teknis yang mengembangkan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 401 Tahun 2014 telah
ditetapkan Penetapan Standar Kompetensi KerjaNasional Indonesia Kategori Administrasi
Pemerintahan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan
Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang
Penanggulangan Bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana tentang Penetapan dan
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4637;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2012 Nomor
24);
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem StandardisasiKompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 338);
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1439) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 10 Tahun 2013 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1441;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
9 halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN 2017/ NO 722; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2019
PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN. 2019 No. 739, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membangun kapasitas sumberdaya
manusia yang kompeten dan profesional di bidang
penanggulangan bencana, perlu pemberlakuan standar
kompetensi kerja dalam bidang penanggulangan bencana
melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
teknis;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 60 Tahun 2018, telah ditetapkan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Administrasi Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan
dan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang
Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
257);
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 258);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberlakuan SKKNI PB; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan
Bencana
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN. 2019 No. 740, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 147);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1441);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara; Sumber Informasi Kerugian Negara; Tim Penyelesaian Kerugian Negara; Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara dan/atau Penyedia Barang/Jasa; Daluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Penghapusan Kerugian Negara; Sanksi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
di Lingkungan BNPB
43 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN 2018/ NO 723; PERATURAN.GO.ID; 23 HLM
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat