PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI BERJENJANG
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2017 No. 897, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 04/H/2008 telah
ditetapkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Fungsional Peneliti Berjenjang;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi
terhadap pembinaan jabatan fungsional peneliti menuntut
perlunya penyesuaian peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 984);
Mengatur Pendahuluan; Kurikulum Diklat; Peserta Diklat; Sumber Daya Manusia (SDM) DIklat; Strategi dan Metode Diklat; Sarana dan Prasarana Diklat; Penyelenggaraan Diklat; Evaluasi dan Sertifikat Diklat; Perencanaan, Pembinaan, dan Pembiayaan Diklat; Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 04/H/2008 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang
96 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN 2019/NO. 39; PERATURAN.GO.ID: 17 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengembangan
kompetensi pegawai negeri sipil, peningkatan kerja sama
dengan perguruan tinggi, dan optimalisasi pemanfaatan
infrastruktur penelitian, pengembangan, dan/atau
pengkajian, perlu menyelenggarakan program belajar
berbasis riset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan ketentuan program belajar
berbasis riset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Belajar
Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan
Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 573);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Persyaratan dan prosedur program belajar berbasis riset (by research); Tanggung jawab; Masa studi; Status kepegawaian; Pendanaan; Pengelolaan, pengawasan dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
17 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI MELALUI PENGANGKATAN PERTAMA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN. 2018 No. 433, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama
dilaksanakan setelah lulus uji kompetensi;
b. bahwa pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelatihan
pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 984);
6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1840);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan; Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti; Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
38 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1023/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengolahan Mineral Lampung
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 8, BN. 2016 No. 309, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan penelitian di
bidang teknologi bersih dan berdasarkan surat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Penelitian Teknologi Bersih;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas KeputusanPresiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
4. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonisasi; lokasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
8 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2019
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 433)
PEDOMAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 8, BN 2019/NO. 769; PERATURAN.GO.ID: 47 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial,
dan sosiokultural bagi pejabat fungsional peneliti, perlu
menyelenggarakan pelatihan pembetukan jabatan
fungsional peneliti;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti, pelatihan pembentukan jabatan
fungsional peneliti merupakan salah satu persyaratan
jenjang jabatan bagi peneliti ahli pertama;
c. bahwa untuk melaksanakan pelatihan pembentukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanyapedoman dalam penyelenggaraan pelatihan pembentukan
jabatan fungsional peneliti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan
Jabatan Fungsional Peneliti;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1224);5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1407);
6. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kurikulum; Peserta; Sumber Daya Manusia; Metode; Sarana dan Parsarana; Penyelenggaraan; Evaluasi dan Sertifikasi;Perencanaan, Pembinaan dan Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 433)
47 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2019
MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 18, BN 2019/NO. 1490; PERATURAN.GO.ID: 27 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan aparatur sipil
negara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal
untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan
lainnya yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu adanya pengelolaan
sumber daya manusia di Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia secara terencana dan terukur dalam suatu
manajemen talenta;
b. bahwa pembangunan manajemen talenta sebagaimana
dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari
pembangunan sistem merit berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang aparatur sipil negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 224);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
6. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Manajemen Talenta; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi;Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
28 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1023/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengolahan Mineral Lampung,
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN. 2016 No. 308, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Peneliti Teknologi Mineral
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Balai Penelitian
Teknologi Mineral dan untuk mengoptimalkan penelitian
teknologi mineral serta berdasarkan surat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Penelitian Teknologi Mineral
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
4. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonisasi; lokasi; ketetnuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
Keputusan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 1023/M/2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengolahan Mineral Lampung
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2016 No. 223, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Peneliti, perlu menetapkan bidang kepakaran peneliti;
b. bahwa dengan Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2005
telah ditetapkan Pedoman Pemilihan/Penentuan Bidang
Penelitian dan/atau Kepakaran Peneliti;
c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi
terhadap pembinaan jabatan fungsional peneliti
menuntut perlunya penyesuaian peraturan perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu
menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pemilihan
Bidang Kepakaran Peneliti;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121);
3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 240);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi danTugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
6. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan
Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya;
8. Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan
Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
412/D/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009;
9. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
10. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 984);
Mengatur tentang pedoman
bagi:
a. Peneliti dalam memilih dan menentukan Bidang
Kepakaran sesuai dengan minat, latar belakang
pendidikan, serta tugas dan fungsi Unit Litbang
tempatnya bekerja; danb. Unit Litbang dalam merencanakan kegiatan penelitiannya
disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi dan kemanusiaan.
;Rumpun Kepakaran, Bidang Kepakaran, dan Bidang
Penelitian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2005 tentang Pedoman
Pemilihan/Penentuan Bidang Penelitian dan/atau Kepakaran
Peneliti,
125 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN 2019/NO. 62; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tersedianya kebutuhan pegawai
negeri sipil yang tepat, berkualitas, dan profesional
sesuai dengan kebutuhan, kompetensi, dan minat kerja
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan pencapaian
target kinerja organisasi, perlu melaksanakan redistribusi
pegawai negeri sipil;
b. bahwa redistribusi pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan secara
terencana, tepat sasaran, dan sesuai dengan analisis
jabatan, analisis beban kerja, dan analisis kebutuhan
tugas dan fungsi organisasi;
c. bahwa redistribusi pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilaksanakan sesuai dengan
perubahan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia berdasarkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Redistribusi PNS; Monitoring dan Evaluasi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
11 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2021 No. 457, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, perlu
ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam
pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan
pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai
Instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan
standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional
Penata Penerbitan Ilmiah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1567);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
100 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat