Mengatur tentang pedoman bagi: a. Peneliti dalam memilih dan menentukan Bidang Kepakaran sesuai dengan minat, latar belakang pendidikan, serta tugas dan fungsi Unit Litbang tempatnya bekerja; danb. Unit Litbang dalam merencanakan kegiatan penelitiannya disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan kemanusiaan. ;Rumpun Kepakaran, Bidang Kepakaran, dan Bidang Penelitian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat