Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pedoman bagi: a. Peneliti dalam memilih dan menentukan Bidang Kepakaran sesuai dengan minat, latar belakang pendidikan, serta tugas dan fungsi Unit Litbang tempatnya bekerja; danb. Unit Litbang dalam merencanakan kegiatan penelitiannya disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan kemanusiaan. ;Rumpun Kepakaran, Bidang Kepakaran, dan Bidang Penelitian sebagaimana tercantum dalam Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan LIPI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
10 Februari 2016
Sumber
BN. 2016 No. 223, jdih.lipi.go.id
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 2713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan