REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN 2019/NO. 62; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin tersedianya kebutuhan pegawai
negeri sipil yang tepat, berkualitas, dan profesional
sesuai dengan kebutuhan, kompetensi, dan minat kerja
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan pencapaian
target kinerja organisasi, perlu melaksanakan redistribusi
pegawai negeri sipil;
b. bahwa redistribusi pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan secara
terencana, tepat sasaran, dan sesuai dengan analisis
jabatan, analisis beban kerja, dan analisis kebutuhan
tugas dan fungsi organisasi;
c. bahwa redistribusi pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilaksanakan sesuai dengan
perubahan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia berdasarkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Redistribusi PNS; Monitoring dan Evaluasi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
- 11 halaman
|