Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019

Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Ketentuan umum; Persyaratan dan prosedur program belajar berbasis riset (by research); Tanggung jawab; Masa studi; Status kepegawaian; Pendanaan; Pengelolaan, pengawasan dan evaluasi; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan LIPI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2019
Tanggal Berlaku
22 Januari 2019
Sumber
BN 2019/NO. 39; PERATURAN.GO.ID: 17 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan