PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN. 2021 No. 458, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan
Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Data Ilmiah, perlu ditetapkan petunjuk
teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan,
pengusulan, penilaian dan pengembangan komptensi, dan
organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai Instansi
pembina bertugas menyusun petunjuk teknis sebagaimana
dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan standar kualitas
dan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1568);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
104 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2021 No. 457, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, perlu
ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam
pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan
pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai
Instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan
standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional
Penata Penerbitan Ilmiah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1567);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
100 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2021 No. 456, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perluditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai Instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1407);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
104 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2021 No. 455, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu
ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam
pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan
pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai
instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkanstandar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1406);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
99 halaman denan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN. 2021 No. 454, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pengelolaan jurnal ilmiah di
lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
profesional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi
jurnal nasional dan/atau lembaga pengindeks
internasional, perlu mengelola jurnal ilmiah secara
elektronik dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga PemerintahNondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 428);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan Jurnal Ilmiah Elektronik; Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik; Kekayaan Intelektual; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
13 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2021 No. 215, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Penelitian Ilmu Pengetahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memajukan pengembangan penelitian ilmu
pengetahuan di Indonesia diperlukan upaya-upaya
strategis, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas
sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di
bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan
standar kompetensi kerja;
b. bahwa untuk keseragaman dalam pemenuhan kapasitas
dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan suatu
pedoman standar kompetensi kerja bidang penelitian
ilmu pengetahuan secara menyeluruh dan terencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan
2021-2025;
1 . Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Nondepartemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi
Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 257);
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
mengatur tentang Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup); Acuan Normatif; Metode Penyusunan; Peta Jalan Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan;Program Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan; Organisasi Pelaksanaan Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan; dan Rekomendasi Pelaksanaan SKNNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS PENELITIAN BERBASIS MOBILITAS SUMBER DAYA MANUSIA
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2021 No. 214, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas penelitian
nasional dalam membangun daya saing dan kemandirian
bangsa, perlu menyelenggarakan program penguatan
kapasitas penelitian berbasis mobilitas sumber daya
manusia;
b. bahwa penyelenggaraan program penguatan kapasitas
penelitian berbasis mobilitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sangat penting
untuk meningkatkan publikasi ilmiah internasional,
invensi dan inovasi, hilirisasi hasil penelitian, dan
membangun jejaring kerja sama penelitian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentangProgram Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis
Mobilitas Sumber Daya Manusia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Program Pascadoktoral; Program Peneliti Tamu; Program Pembantu Peneliti; Tim Reviu; Pengawasan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralhan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
22 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 4398, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Loka Penelitian
Teknologi Bersih, melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang
penelitian teknologi bersih serta memenuhi
perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan
organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih;
b. bahwa untuk penguatan organisasi Loka Penelitian
Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih;
c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud
dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Kedudukan, tugas dan fungsi; Susunan organisasi; Kelompok jabatan fungsional; Tata kerja; Jabatan; Lokasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 309),
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2020 No. 397, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Penelitian
Teknologi Bahan Alam, melaksanakan tugas teknis
operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam
bidang penelitian teknologi bahan alam serta memenuhi
perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan
organisasi Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam;
b. bahwa untuk penguatan organisasi Balai Penelitian
Teknologi Bahan Alam sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Penelitian Teknologi Bahan Alam;
c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai
Penelitian Teknologi Bahan Alam sebagaimana dimaksud
dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Penelitian Teknologi Bahan Alam;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabtan Fungsional; Tata Kerja; Jabatan; Lokasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Penelitian Teknologi Bahan Alam (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 307),
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta pengalihan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN. 2020 No. 396, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Penelitian
Teknologi Mineral, melaksanakan tugas teknis
operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam
bidang penelitian teknologi mineral serta memenuhi
perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan
organisasi Balai Penelitian Teknologi Mineral;
b. bahwa untuk penguatan organisasi Balai Penelitian
Teknologi Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian
Teknologi Mineral;
c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai
Penelitian Teknologi Mineral sebagaimana dimaksud
dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Penelitian Teknologi Mineral;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi;Susunan organisasi; Kelompok jabatan fungsional; Tata kerja; Jabatan;Lokasi;Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Penelitian Teknologi Mineral (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 308)
10 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat