ORGANISASI DAN TATA KERJA - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN 2019 : 17 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01.REV.2/K-OTK/V-04 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat
Utama yang mampu mendukung tugas utama Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 110 Tahun 2001
Pasal 13
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka
panjang, rencana jangka menengah, rencana jangka
pendek, program dan rencana anggaran BAPETEN, serta
pemantauan, evaluasi, dan penyiapan penyusunan
laporan rencana, program, dan rencana anggaran di
lingkungan BAPETEN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01.REV.2/K-OTK/V-04 Tahun 2004
Lampiran File; 22 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN 2020 (121): 60 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Aspek Proteksi Radiasi dalam Desain Reaktor Daya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir mengenai persyaratan dan penilaian desain reaktor daya, diperlukan pemenuhan persyaratan umum desain reaktor daya dari aspek proteksi radiasi yang diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004.
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan mengenai aspek Proteksi Radiasi yang wajib dilaksanakan oleh pemegang izin untuk mengajukan persetujuan dalam Desain Reaktor Daya. Persetujuan dalam Desain Reaktor Daya tersebut terdiri atas persetujuan: a) desain; b) perubahan desain; c) Modifikasi pada tahap Komisioning; dan d) Modifikasi pada tahap Operasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Lampiran file: 90 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2023
Perka Bapeten No. 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN.2021 (43) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2022
UJI KESESUAIAN - PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2022 (25): 15 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Perubahan Atas Peraturan Bdan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar - X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan mengenai uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional sudah tidak dapat diterapkan lagi sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan implementasi, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 33 Tahun 2007; PP No. 29 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2021; Dan Peraturan Bapeten No. 2 Tahun 2018
Pasal 13B
(1) Dalam hal ketentuan mengenai Penguji
Berkualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf e tidak dapat dipenuhi, Lembaga
Uji Kesesuaian dapat mengajukan Penguji
Berkualifikasi dari Lembaga Uji Kesesuaian lain
dengan kontrak kerja.
(2) Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibatasi hanya dapat bekerja pada 2 (dua)
Lembaga Uji Kesesuaian.
(3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibatasi paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam masa kontrak kerja 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Uji
Kesesuaian harus memiliki Penguji Berkualifikasi
tetap.
(5) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat persetujuan antara kedua Lembaga
Uji Kesesuaian.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018
Lampiran File; 49 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2020 (195): 10 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu menyediakan sarana dan prasarana dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2019 (57): 14 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya
ABSTRAK:
Untuk mengatur mengenai persyaratan dan tata cara dalam pelaksanaan komisioning reaktor nondaya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur mengenai ketentuan keselamatan Komisioning yang meliputi persyaratan keselamatan untuk seluruh tahapan dalam kegiatan Komisioning mencakup seluruh pengujian struktur, sistem, dan komponen Reaktor Nondaya dengan bahan bakar nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat