Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Organisasi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
2025
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 5, BN 2025 (294); 14 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,
untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal berwenang membentuk
dan menetapkan unit pelaksana teknis
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 171 Tahun 2024; PermendesPDT Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan dan klasifikasi UPT di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja; penataan organisasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2025.
Uji Kompetensi - Jabatan Fungsional - Penggerak Swadaya Masyarakat
2025
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 4, BN 2025 (293); 13 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf i
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,
instansi Pembina mempunyai tugas menyelenggarakan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 171 Tahun 2024;PermendesPDT Nomor 1 Tahun 2024; Permenpan Nomor 3 Tahun 2024
PEraturan ini mengatur mengenai penyelenggara, tim penguji kompetensi, dan peserta uji kompetensi; penyelenggaraan uji kompetensi; kerjasama; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2025.
13 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025
Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 3, BN 2025 (262); 18 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pendampingan
Masyarakat Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat
Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan
hukum sehingga perlu digant
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; Perpres Nomor 171 Tahun 2024; Permendesa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa
merupakan acuan dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa bagi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga untuk pembangunan Desa dan kawasan perdesaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2025.
18 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025
Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klarifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Klasifikasi - Arsip - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
2025
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 2, BN 2025 (232); 40 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di
Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 171 Tahun 2024; Peraturan Kepala ANRI Nomor 19 Tahun 2012; Permen Desa dan PDT Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian yang menjadi pedoman bagi unit kerja dalam pengelolaan Arsip Dinamis secara terintegrasi sejak penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan Arsip
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2025.
Logo - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal - Penggunaan LOGO
2025
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 1, BN 2025 (119); 8 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga
perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 171 Tahun 2024; Permendes DTT Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai tujuan Penggunaan Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 9, BN 2024 (753); 59 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Indeks Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mengukur tingkat status kemajuan dan
kemandirian desa dalam upaya pencapaian sasaran
pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan
sesuai dengan perencanaan nasional, daerah, dan desa,
perlu disusun indeks desa
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Noor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai komponen indeks desa yang terdiri atas dimensi: a. layanan dasar;
b. sosial;
c. ekonomi;
d. lingkungan;
e. aksesibilitas; dan
f. tata kelola pemerintahan Desa; pendataan indeks desa; pengelolaan data indeks desa; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa
Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar Sarana - Prasarana - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 8, BN 2024 (611); 45 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di
Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran kinerja serta
penyelenggaraaan tugas secara profesional, akuntabel,
dan meningkatkan pelayanan publik, perlu menetapkan
standar sarana dan prasarana kantor
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes DTT Nomo 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes DTT Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai sarana dan prasarana kantor yang terdiri atas a. Ruang Kantor;
b. Ruang Penunjang;
c. Rumah Negara; dan
d. kendaraan dinas; pemeliharaan dan pengamanan; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional - Penggerak Swadaya Masyarakat
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 7, BN 2024 (593); 40 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi selaku instansi pembina jabatan fungsional
penggerak swadaya masyarakat mempunyai tugas untuk
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 TAhun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes DTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes DTT Nomor 5 Tahun 2022; Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024
PEraturan ini mengatur mengenai Tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; penangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja; pengembangan kompetensi; kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Mencabut
Permendesa PDTT No. 23 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
perubahan - Organisasi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis - upt - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN 2024 (522); 9 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan
penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan
organisasi pada unit pelaksana teknis
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2022; Permendes PDTT Nomor 22 Taun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi
Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional pada
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 5, BN 2024 (480); 11 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelatihan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk merespon perkembangan lingkungan
strategis lokal, regional, dan global yang berpengaruh
terhadap kebutuhan pembangunan desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi, perlu peningkatan kualitas
sumber daya manusia masyarakat desa, daerah tertinggal,
dan transmigrasi melalui pelatihan masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; PErmendes PDTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelatihan di Desa dan kawasan
perdesaan, daerah tertinggal, permukiman transmigrasi
dan kawasan transmigrasi; penjaminan dan pengendalian mutu; peran masyarakat dan kerjasama; pembinaan alumni; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan
Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat