Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis Pemanfaatan - Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 126, LN 2024 (233) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengatahuan dan Teknologi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengatahuan dan Teknologi sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
- Peraturan ini mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
- Lampiran file: 5 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4, lampiran hlm 5).
|